Menurut anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, kendati tak dibatasi, bukan berarti presiden boleh ugal-ugalan mengatur jumlah anggota DPA.
Salah satu pasal dianggap kontroversial adalah mengenai jumlah anggota Wantimpres/DPA yang sebelumnya hanya 8 orang, kini tergantung kebutuhan presiden.