Menuju konten utama
Pendaftaran PPDB Sumut 2023

Juknis PPDB Sumut 2023 SMA/SMK, Syarat, Tata Cara, Kapan Dibuka?

PPDB Sumut 2023 SMA/SMK kapan dibuka? Apa saja syaratnya dan bagaimana tata cara pendaftarannya? Simak link download juknisnya.

Juknis PPDB Sumut 2023 SMA/SMK, Syarat, Tata Cara, Kapan Dibuka?
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Sebelum mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara (Sumut) 2023 untuk jenjang SMA/SMK Negeri, calon peserta mesti mengetahui syarat dan tata cara daftarnya. Lantas, kapan dibuka pendaftarannya? Apakah petunjuk teknis (juknis) sudah dirilis?

Jalur pendaftaran PPDB Sumut 2023 SMA terbagi menjadi empat, yakni jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi. Untuk jenjang SMK, terdapat jalur prestasi yang dibedakan menjadi dua yaitu jalur prestasi akademik dan hasil lomba.

Sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Sumut, sistem PPDB 2023 masih sama dengan tahun lalu. Pedomannya menggunakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jadwal PPDB Sumut 2023 SMA/SMK: Kapan Dibuka?

PPDB Sumut 2023 jenjang SMA/SMK akan berlangsung dalam dua tahap. Pendaftaran tahap I dibuka pada 15-26 Mei 2023 sedangkan yang kedua digelar mulai 1 hingga 21 Juni.

Berikut jadwal lengkap PPDB Sumut 2023 jenjang SMA/SMK

Tanggal Uraian Kegiatan
15 - 19 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 - 14
20 – 24 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6
25 - 26 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Seluruh Zona
27 - 30 Mei 2023 Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA
31 Mei 2023 Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
01 - 08 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 - 14
09 - 16 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6
17 - 21 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh wilayah
22 - 25 Juni 2023 Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA
26 Juni 2023 Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
27 Juni - 03 Juli 2022 Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II

Kuota PPDB SMA/SMK Sumut 2023

Kuota PPDB Sumut 2023 ditetapkan sebanyak 158.591, yang terbagi menjadi dua yakni jenjang SMA dan SMK. Untuk SMA, daya tampungnya 93.619, dengan komposisi jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.

Sementara itu, jenjang SMK memiliki daya tampung 64.972 peserta didik. Rincian komposisi penerimaannya yaitu jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 5 persen, zonasi 10 persen, dan prestasi nilai rapor 60 persen.

Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumut 2023

Berikut syarat lengkap pendaftaran PPDB Sumut 2023 jenjang SMA/SMK.

Syarat Pendaftaran Jalur Afirmasi:

  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

  2. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023

  3. Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.

  4. Jika Calon Peserta Didik tidak punya KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk KK Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota setempat dan disertai alasan perubahan KK. Sesuatu hal tersebut meliputi:
    • KK Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    • KK Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

  5. Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
    • Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / KK Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH)/ Bantuan Sosial Tunai (BST)/ Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    • Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).

Syarat Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP

  2. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023

  3. Mengunggah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.

  4. Jika Calon Peserta Didik tidak punya KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk KK Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota setempat dan disertai alasan perubahan KK. Sesuatu hal meliputi:
    • KK Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    • KK Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

  5. Mengikuti Jalur Perpindahan Orang tua/wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
    • Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
    • Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
    • Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;
    • Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas;

Syarat Jalur Prestasi Nilai Rapor:

  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP

  2. Mengunggah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.

  3. Jika peserta didik tidak punya KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Bencana alam dan Bencana sosial, misalnya, pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk KK Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan KK. Sesuatu hal yang dimaksud itu meliputi:
    • KK Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    • KK Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

  4. Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1-5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.

Syarat Jalur Prestasi Hasil Lomba:

  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP

  2. Mengunggah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.

  3. Jika peserta didik tidak punya KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: bencana alam dan sosial, misalnya, pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk KK Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan KK. Sesuatu hal itu meliputi:
    • KK Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
    • KK Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

  4. Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat.

  5. Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.

Syarat Jalur Zonasi:

  1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP

  2. Mengunggah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.

  3. Jika tidak punya KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: bencana alam maupun sosial, misalnya, pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk KK Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah KK sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota setempat dan disertai alasan perubahan KK. Sesuatu hal yang dimaksud di atas, meliputi:
    • KK Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
    • KK Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumut 2023 SMA/SMK

PPDB Sumut 2023 untuk jenjang SMA/SMK masih dilaksanakan secara daring seperti tahun sebelumnya. Sebagai acuan sampai keluarnya tata cara pendaftaran PPDB terbaru untuk 2023, berikut tata cara pendaftaran PPDB Sumut:

  1. Buka laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id. Akan muncul pop-up informasi PPDB Sumut 2023

  2. Klik tulisan download aplikasi android

  3. Install aplikasi di ponsel pintar android. Buka aplikasi itu, lalu lakukan registrasi akun

  4. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan kata sandi. Kemudian, pilih tombol Daftar

  5. Lalu masuk pakai NISN, tanggal lahir, dan kata sandi. Setelah masuk, akan diarahkan ke halaman beranda aplikasi. Ada 6 menu, yakni: Registrasi (untuk melakukan registrasi PPDB), Tracking (untuk melakukan melacak status registrasi), Informasi (Info terkait PPDB), Hasil (untuk menampilkan pengumuman hasil kelulusan siswa), Cetak Bukti Registrasi, dan Profil.

  6. Klik Registrasi. Di tahap 1, akan ditampilkan Konfirmasi Data Dapodik

  7. Pastikan semua data ditampilkan sesuai Kemudian pilih unggah KK

  8. Pilih tombol Simpan dan Lanjutkan

  9. Di tahap 2, pilih Bentuk Pendidikan dan Jalur yang ingin dituju

  10. Pastikan memilih Bentuk Pendidikan dan jalur yang dipilih sesuai

  11. Klik Simpan dan Lanjutkan

  12. Pilih Sekolah Tujuan yang sesuai, kemudian pilih tombol Simpan dan Lanjutkan

  13. Tahap keempat adalah Kontak dan Alamat Isikan nomor telepon/nomor HP seluler aktif agar memudahkan Calon Peserta Didik (CPD) untuk dihubungi apabila terjadi ketidaksesuaian data Isikan Alamat sesuai KK kemudian Simpan dan Lanjutkan

  14. Tahapan keenam adalah Titik Koordinat Koordinat yang terpilih secara otomatis ialah posisi Calon Peserta Didik saat melakukan registrasi. Jika tidak sesuai dengan alamat KK, ketik alamat yang sesuai di kolom pencarian.

  15. Di tahap keenam juga ada konfirmasi dan pernyataan. Di halaman ini akan ditampilkan kembali data yang telah diisikan pada tahapan registrasi sebelumnya. Jika sudah sesuai, klik tombol Proses Registrasi

  16. Setelah itu, calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB di aplikasi Lalu, sekolah akan melakukan verifikasi data pendaftar (calon siswa)

  17. Verifikasi data calon siswa juga dilakukan cabang dinas pendidikan

  18. Jika pendaftaran disetujui, registrasi peserta didik dimuat di portal PPDB

  19. Selanjutnya, peserta didik tinggal menunggu pengumuman di situs atau aplikasi PPDB Sumut 2023.

Link Download Juknis PPDB Sumut 2023 SMA/SMK

Berikut tautan untuk mengunduh PPDB Sumut 2023 SMA/SMK:

Juknis PPDB Sumut 2023 SMA/SMK

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin