Menuju konten utama
Sidang Pelanggaran Prokes

JPU Tuding Kegiatan Rizieq Shihab Sebabkan 33 Orang Positif Corona

JPU mendakwa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pasal berlapis dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan.

JPU Tuding Kegiatan Rizieq Shihab Sebabkan 33 Orang Positif Corona
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta. Jaksa menyebut Rizieq telah mengakibatkan munculnya kasus COVID-19 dari kegiatan Maulid Nabi dan akad pernikahan anak Rizieq.

“Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirim pada November 2020 dengan jumlah sampel 259 dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

“Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit COVID-19 meningkat,” lanjut JPU.

JPU kemudian menguraikan tindak pidana Rizieq berawal ketika Rizieq ingin menikahkan anak di Indonesia sekaligus pelaksanaan kegiatan Maulid Nabi Muhammad pada 6 November 2020 lalu. Rizieq menunjuk Ahmad Shobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Haris Ubaidillah untuk membentuk panitia kegiatan tersebut.

Shobri lantas menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dengan menggunakan kop FPI.

Pada 10 November 2020, Rizieq tiba di Indonesia. Begitu sampai di Jakarta, Rizieq tidak melakukan isolasi mandiri 14 hari sesuai ketentuan perundang-undangan tetapi justru menuju kerumunan yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Rizieq pun tidak mengimbau kepada pengikut untuk mematuhi protokol kesehatan. Perbuatan Rizieq lantas mengakibatkan sejumlah fasilitas umum milik PT Angkasa Pura II rusak.

Sehari setelah tiba di Indonesia, Rizieq bersama panitia justru melanjutkan rencana perayaan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya. Rizieq mengirimkan surat untuk meminta pengaturan lalu lintas di Jalan KS Tubun lantaran akan digunakan untuk perayaan Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq. Dalam surat tersebut, Rizieq menyebut acara tersebut akan melibatkan sekitar 10.000 orang.

JPU lantas menyinggung upaya Rizieq mengajak publik untuk ikut dalam kegiatan maulid di daerah Tebet, Jakarta pada 13 November 2020. Ajakan yang disampaikan di depan 1.500 orang itu lantas direspons positif oleh peserta. Di sisi lain, Haris Ubaidillah, terdakwa lain, justru mengunggah video dengan ajakan yang sama.

JPU mengatakan, sejumlah aparat sudah berusaha mengingatkan kegiatan Rizieq seperti Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga kepolisian. Bayu sudah meminta agar kegiatan menerapkan protokol kesehatan dan wajib dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, kepolisian lewat Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat Kompol Ferguson dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto sudah mengingatkan agar kegiatan di Petamburan memenuhi protokol kesehatan. Namun, imbauan tersebut tidak sampai ke Rizieq tetapi hanya sampai pada Maman Suryadi. Imbauan tersebut direspons oleh Maman, tetapi protokol kesehatan tetap tidak diterapkan dengan baik.

Di sisi lain, JPU juga menyinggung posisi Rizieq sebagai pemimpin ormas terlarang. JPU juga menyampaikan ada putusan pelanggaran hukum.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP jo pasal 93 UU RI 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 U Kekarantinaan Kesehatan atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengatur ancaman penjara selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Selain itu, Rizieq juga didakwa melanggar pasal 82A ayat 1 jo pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU RI tahun 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 10 huruf b KUHP jo pasal 35 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri