tirto.id - Acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menuai polemik. Kegiatan yang berlangsung pada 28 Agustus 2021 itu turut dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Bupati dan Wali Kota di provinsi tersebut.
Kegiatan itu viral di media sosial lantaran massa berkerumun dan tak bermasker alias melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendapatkan data dan informasi yang benar dan akurat.
"Dari hasil komunikasi dan koordinasi tersebut, Polda NTT telah memberikan surat teguran dan rekomendasi kepada Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Provinsi NTT," kata dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (7/9/2021).
Beberapa teguran yang dilayangkan berisi: Pertama, hal serupa tidak boleh terulang kembali di lain waktu. Kedua, pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan akhir kegiatan. Ketiga, berkoordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri, serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Keempat, Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Provinsi NTT memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional," jelas Rishian.
Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (Gema NTT) Jakarta melaporkan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif soal kerumunan tersebut ke Propam Mabes Polri. Alasannya, Kapolda dinilai lalai mencegah kerumunan terjadi di masa PPKM.
"Kami telah mengirim laporan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri terkait Kapolda NTT yang melanggar peraturan," kata Ketua Umum Gema NTT Jakarta Ismail Nur Lamba, Senin (6/9).
Irjen Pol Lotharia dianggap melanggar Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan beberapa peraturan lainnya. Kapolri harus tegas melihat kasus ini.
Ismail membandingkannya dengan kerumunan yang disebabkan oleh Rizieq Shihab saat kepulangan eks pentolan FPI itu ke Indonesia.
"Kasus ini bukan hal yang luar biasa. Pencopotan jabatan petinggi kepolisian yang lalai dalam tugas mencegah penularan COVID-19, pernah dilakukan Kapolri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana tahun lalu," sambung Ismail.
Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: SPSP2/3111/XI/2021/Bagyanduan bertanggal 3 September 2021.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri