Menuju konten utama

Jonan Tegaskan Soal Pembangunan Smelter dalam Revisi IUPK

Apabila dalam enam bulan dilihat perusahaan tidak bangun smelter, akan dikembalikan ke KK selama masa konsensinya.

Jonan Tegaskan Soal Pembangunan Smelter dalam Revisi IUPK
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2016). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memaparkan revisi Peraturan Menteri yang dilakukan terkait dengan jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jonan menegaskan soal pembangunan smelter bagi pemegang Kontrak Karya (KK) jika ingin ekspor konsentrat.

"Saya tidak ingat nomornya, tapi begini revisi Permen nomor 5 itu ditujukan apabila semua pemegang kontrak karya, jika ingin ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan usai menghadiri Konferensi Forum Energi Indonesia di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila dalam enam bulan dilihat perusahaan tidak bangun smelter, akan dikembalikan ke KK selama masa konsensinya. Artinya, jika masih KK maka tidak dapat melakukan ekspor konsentrat, demikian yang dikutip dari Antara.

Mantan Menteri Perhubungan itu mencontohkan perusahaan yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia. "Misalnya kalau Freeport cuma konsesi hingga 2021 ya sudah, kita kembalikan Kontrak Karya dia dan tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian," katanya.

Ia menekankan bahwa revisi yang dilakukan hanya pada persoalan ekspor saja. Freeport akan dikembalikan haknya menjadi KK jika tidak membangun smelter seperti batas waktu yang ditentukan, itu berarti jika KK maka Freeport tidak bisa melakukan ekspor konsentrat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan peraturan kegiatan mineral dan batu bara yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri pada 31 Maret 2017.

Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No 5 tahun 2017. Dari Permen No 28 tahun 2017 tersebut menjelaskan tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Dan jika waktu berakhir maka akan kembali pada KK, jika perusahaan tersebut tidak ingin mengikuti persyaratan IUPK. Tujuannya adalah agar perusahaan tambang masih bisa melakukan operasi penambangan.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS IUPK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari