tirto.id - Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan perusahaan swasta. Tindakan tegas diperlukan agar publik paham pihak yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
"Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Madura, Rabu, (20/4/2022).
Jokowi mengakui masalah minyak goreng masih belum selesai meski pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Saat ini, pelaksanaan bantuan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Akan tetapi, Jokowi ingin harga minyak goreng yang mahal bisa normal.
"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor memang harganya tinggi di luar," ungkapnya.
Pemerintah, kata Jokowi, telah mengupayakan penyelesaian konflik minyak goreng dalam lewat sejumlah kebijakan. Sebagai contoh, pemerintah menetapkan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.
Namun, Jokowi melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.
"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," ucapnya.
Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam konflik minyak goreng.
Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Selain IWW, Kejaksaan menetapkan 3 tersangka lain yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Para tersangka disangka melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation); dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher