Menuju konten utama

Jokowi Teken Aturan Cuti Kampanye Menteri-Wali Kota di Pilpres

Pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik sebagai capres atau cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Jokowi Teken Aturan Cuti Kampanye Menteri-Wali Kota di Pilpres
Presiden Jokowi menghadiri rangkaian Puncak Acara Sail Teluk Cenderawasih Tahun 2023 di Kawasan Pantai Semau, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua pada Kamis, 23 November 2023. Dalam puncak acara tersebut, Presiden Jokowi disuguhkan sejumlah penampilan hiburan dimulai dari persembahan tari kolosal Papua hingga parade kapal nelayan. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 32 Tahun 2018. Aturan tersebut tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, presiden dan wakil presiden, permintaan izin cuti dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Dalam aturan baru diteken pada 21 November 2023, Jokowi memberikan tambahan di Pasal 18a yaitu menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Sementara itu, terdapat empat mekanisme permintaan persetujuan dan izin pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 28 A. Pertama, menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden mengajukan permintaan persetujuan kepada presiden.

Kedua, presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan sebagaimana pasal satu. Ketiga, dalam hal presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu yang ditentukan maka persetujuan dianggap tidak diberikan.

Keempat, surat persetujuan yang diberikan oleh presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Kemudian, dalam Pasal 31 dijelaskan pejabat setingkat menteri dan kepala daerah untuk cuti selama berkampanye dalam pemilu. Pada Pasal 31 Ayat 1 diungkapkan menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Lalu, pada Pasal 31 Ayat 2, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Kemudian, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti.

Selanjutnya, pada Pasal 34A ayat 2 dijelaskan alur pengajuan cuti pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres. Menteri mengajukan cuti ke Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara.

Pertama, gubernur dan wagub mengajukan cuti ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan ke Presiden. Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti ke gubernur dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, untuk menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, cuti diajukan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Kemudian, menteri dan kepala daerah yang berstatus anggota parpol dan menjadi timses juga wajib mengajukan cuti saat kampanye. Cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Selanjutnya, Pasal 36, diatur jatah cuti yang didapat untuk menteri dan kepala daerah berstatus partai politik atau tim sukses untuk kampanye. Mereka mendapatkan satu hari cuti di hari kerja dalam satu minggu, sementara untuk hari libur termasuk hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti.

Istana Minta Kontestan Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana berharap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 bisa dipatuhi para pejabat negara. Harapannya pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik.

"Ikutin aja aturan main yang sudah ada. Jadi lihat koridor aturan mainnya, rule of the game nya seperti apa. Sudah diatur dalam perpres itu," kata Ari di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat.

"prinsip utamanya yang ingin disampaikan adalah bahwa presiden menekankan tentang netralitas. Termasuk juga penggunaan fasilitas negara oleh menteri, kepala lembaga non kementerian, kemudian juga dalam pelaksanaannya itu juga oleh ASN, dan TNI dan polri," tambah Ari.

Baca juga artikel terkait ATURAN CUTI KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Intan Umbari Prihatin & Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Intan Umbari Prihatin & Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin