Menuju konten utama

Jokowi: Sebentar Lagi Kami Nyatakan Pandemi COVID-19 Berakhir

Presiden Jokowi beralasan status pandemi kemungkinan dicabut karena penyebaran COVID-19 di Indonesia sudah mulai mereda.

Jokowi: Sebentar Lagi Kami Nyatakan Pandemi COVID-19 Berakhir
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kemungkinan pemerintah akan mengumumkan akhir pandemi COVID-19 dalam waktu dekat. Jokowi beralasan penyebaran virus Corona di Indonesia sudah mulai mereda.

"Pandemi memang sudah mulai mereda. Mungkin sebentar lagi juga akan kami nyatakan pandemi sudah berakhir," kata Jokowi di acara Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Meski begitu, Jokowi mengatakan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 belum sepenuhnya normal. Ia menilai situasi ekonomi di dunia saat ini tidak baik-baik saja. Kondisi ini menimpa semua negara, termasuk negara-negara maju.

"Pemulihan ekonomi pasca pandemi memang belum pada kembali normal, tetapi justru semakin tidak baik," Kata dia.

Jokowi mengatakan kondisi itu diperparah dengan dampak perang antara Rusia dan Ukraina. Akibatnya, dunia mengalami sejumlah krisis secara bersamaan, mulai dari krisi pangan, energi hingga finansial.

"Tetapi kita alhamdulilah, negara kita Indonesia di kuartal kedua tahun 2022 ini tadi sudah disampaikan oleh pak Ketua Kadin masih bisa tumbuh 5,44 persen. saya masih meyakini di kuartal ketiga kita masih bisa tumbuh di atas angka tadi," Kata Jokowi.

Indonesia hingga kini masih menerapkan status gawat darurat COVID-19. Status itu termaktub dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Pemerintah sebelumnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk PPKM Luar Jawa-Bali.

Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang bisa menyatakan pandemi COVID-19 berakhir. IDI mewanti-wanti agar pemerintah tidak terburu-buru mencabut status Pandemi COVID-19.

Ketua Umum PB IDI, M Adib Khumaidi menyebutkan sejumlah indikator yang dapat menjadi parameter kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah aman: jumlah kasus aktif, kasus positif, kematian, surveilans, dan capaian vaksinasi COVID-19 booster.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan