tirto.id - Kejaksaan Agung resmi memiliki organisasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia pada 11 Februari 2021 lalu.
"Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh
oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung," begitu bunyi pasal 25A Ayat 1 Perpres 15/20021, dikutip Jumat (19/2).
Presiden Jokowi juga membolehkan TNI menjadi Jaksa Agung Muda bidang Militer. Hal tersebut mengacu pada isi pasal 62A Perpres 15 tahun 2021.
"Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi Pasal 62A.
Dalam pasal 25B, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer memiliki tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer meliputi perumus penuntutan dalam bidang konektivitas, koordinasi teknis penuntutan, proses penuntutan dan koordinasi dan sinkronisasi penuntutan dengan oditur. Kemudian pemantauan dan analisis penuntutan hingga menjalankan tugas jaksa agung sesuai pasal 25C perpres tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali