Menuju konten utama

Jokowi Rilis Keppres Panitia Calon Tuan Rumah Olimpiade 2032

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres nomor 9/2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Jokowi Rilis Keppres Panitia Calon Tuan Rumah Olimpiade 2032
Presiden Joko Widodo. foto/Laily Rachev/Biro Setpres

tirto.id - Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032 pada 13 April 2021.

Dalam Keppres tersebut, Jokowi resmi membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 dengan membentuk Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 atau Panitia INABCOG. Panitia ini bekerja hingga 2024 mendatang.

"Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi pasal 14 Keppres tersebut sebagaimana dilihat dari JDIH Setneg, Rabu (21/4/2021).

Keppres tersebut menyatakan panitia terbagi atas 3 struktur, yakni pengarah, pelaksana dan penanggung jawab. Di tim pengarah, Wapres Maruf Amin ditunjuk sebagai ketua tim pengarah. Ia dibantu 1 wakil yakni Menko PMK dan ada 7 anggota pengarah yaitu Menteri Luar Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Bappenas, Kepala BIN, Sekretaris Kabinet serta penunjukan khusus Erick Thohir sebagai Anggota Komite Olimpiade Internasional.

Sementara itu, penanggung jawab panitia diserahkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga sesuai pasal 6 Keppres tersebut.

Untuk tim pelaksana diketuai Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia. Sebagai catatan, Ketua Komite Olimpiade Indonesia saat ini dipimpin oleh Raja Sapta Oktohari.

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia dibantu oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Sekretaris Utama Panitia INABCOG dan Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia sebagai wakil Sekretaris utama.

Tim pelaksana bertugas melakukan persiapan Pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032, menyusun dan melaksanakan peta jalan pencalonan serta menetapkan proposal pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Selain ketua dan Sekretaris di level pelaksana, Jokowi juga menunjuk sejumlah kementerian/lembaga sebagai anggota pelaksana. Mereka adalah Kemenko PMK, Kemensetneg, Kemenkeu, Kemenlu, Kemdagri, Kemenkominfo, KemenPUPR, KemenBUMN, Kemenparekraf, Bappenas, Kemenpora, BIN, Setkab, Kejagung, Polri, dan BPKP sesuai pasal 8 Keppres tersebut.

"Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032," bunyi pasal 9 Keppres tersebut.

Ketua Tim Pelaksana pun diberikan wewenang untuk membentuk tim kerja pemenangan. Presiden menyerahkan susunan, kriteria dan personel kepada ketua tim pelaksana, tetapi Jokowi membatasi tim kerja pemenangan hanya 40 orang.

"Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait," bunyi pasal 11 Keppres tersebut.

Baca juga artikel terkait OLIMPIADE 2032 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Olahraga
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri