tirto.id - Presiden Joko Widodo menambah jabatan Wakil Menteri di Kementerian Perindustrian. Selain itu, Jokowi juga mengubah susunan organisasi kementerian yang kini dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita ini.
Pengaturan tersebut berlaku setelah Jokowi menerbitkan Perpres 107 tahun 2020 yang ditandatangani pada 6 November 2020. Pengaturan Wakil Menteri Perindustrian ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1 perpres tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden," kutip reporter Tirto dari pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, Selasa (17/11/2020).
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Selain itu, wakil menteri bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kementerian Perindustrian.
Tugas tersebut berupa membantu dalam perumusan dan/atau kebijakan kementerian perindustrian maupun mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas jabatan di tingkat eselon 1 Kementerian Perindustrian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3 perpres tersebut.
Selain itu, Jokowi mengubah tugas Kemenperin. Salah satu tugas yang ditambah adalah Kemenperin menjadi pelaksana koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan dan pengawasan standarisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
Susunan organisasi Kemenperin pun diubah. Pemerintah mempertimbangkan pengembangan industri 4.0 dalam Kemenperin.
Dalam pasal 6 perpres, susunan organisasi terdiri atas Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal (Dirjen) Agro; Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil; Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika; Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka; Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional; Inspektorat Jenderal.
Kemudian Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; serta 4 staf ahli yakni staf ahli bidang pendalaman, penyebaran dan pemerataan industri; staf ahli bidang iklim usaha dan investasi; staf ahli bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri; serta staf ahli bidang percepatan transformasi industri 4.0.
Dari perubahan organisasi tersebut, struktur baru yang masuk adalah Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri. Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri, sebagaimana diatur dalam pasal 29 Perpres tersebut, bertugas untuk menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan hingga pengawasan standarisasi industri.
Sementara itu, dalam Perpres ini jumlah staf ahli bertambah menjadi 4 dan ada perubahan. Penambahan penting adalah adanya Staf Ahli bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0.
Sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 4 yang menyatakan bahwa tugas staf ahli sebagai pemberi rekomendasi isu strategis tentang percepatan transformasi industri 4.0.
Tiga jabatan staf ahli lainnya yakni Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran dan Pemerataan Industri; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; serta Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri.
Dalam peraturan yang baru ini juga, jabatan Staf Ahli Komunikasi yang sebelumnya diatur dalam Perpres 69 tahun 2018 dihapus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto