Menuju konten utama

Jokowi, Prabowo & Sandiaga Urus Syarat Daftar Pilpres di PN Jakpus

Surat keterangan tidak pailit jadi salah satu syarat mendaftar sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2019.

Jokowi, Prabowo & Sandiaga Urus Syarat Daftar Pilpres di PN Jakpus
Presiden Joko Widodo menaiki mobil golf usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/8). Kedatangaan presiden tersebut untuk memberitahukan rencana pendaftaran capres dan cawapres pada Jumat (10/8) esok di KPU. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/18.

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno telah mengajukan pembuatan surat keterangan tidak pailit. Surat tersebut merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan apabila hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2019.

“Sudah tiga orang [mengajukan], Jokowi, Prabowo, sama Sandi. Untuk Pilpres,” kata Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir kepada Tirto, Kamis (9/8/2018) pukul 12.04 WIB.

Persyaratan agar menyertakan surat keterangan tidak pailit tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014. Dalam beleid tersebut, KPU (Komisi Pemilihan Umum) merincikan berbagai macam syarat dan juga mekanisme yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres. Setidaknya ada 18 syarat yang harus dipenuhi.

Surat keterangan tidak pailit itu merupakan bukti administratif bahwa capres atau cawapres yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Untuk pengajuan suratnya sendiri bisa diwakilkan.

Tak hanya diperuntukkan bagi individu yang memiliki usaha, pengadilan pun rupanya bisa mengeluarkan surat keterangan tidak pailit itu untuk perseorangan, demikian seperti dikutip dari Antara.

Proses pengajuan surat keterangan itu wajib diminta langsung oleh pemohon melalui surat. Adapun pemohon juga harus menyertakan surat permintaan.

Secara administratif, ada dua poin yang harus terpenuhi oleh pemohon, yakni tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga tidak memiliki tanggungan hutang yang dinilai dapat merugikan keuangan negara. Syarat-syarat itu pun harus dilengkapi oleh pas foto berukuran 3x4 sebanyak empat lembar dan juga fotokopi KTP sebanyak dua lembar.

Nama para sosok yang bakal mencalonkan diri dalam kontestasi politik Pilpres 2019 mencuat setelah mereka berbondong-bondong mengajukan surat keterangan tidak pailit ini. Sampai dengan saat ini, sosok cawapres Jokowi belum benar-benar diketahui karena belum mengurus pembuatan surat keterangan tidak pailit.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra