Menuju konten utama

Jokowi Minta Program Hilirisasi Mineral Pertimbangkan 6 Hal

Program hilirisasi mineral sebagai pelaksanaan UU Minerba akan tetap dilaksanakan. Hanya saja, penerapannya harus mempertimbangkan enam hal.

Jokowi Minta Program Hilirisasi Mineral Pertimbangkan 6 Hal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/10). Raker tersebut membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian ESDM tahun 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.

tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta agar program hilirisasi mineral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bisa dipercepat. Namun, pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan 6 hal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, enam hal yang harus diperhatikan terkait hilirisasi mineral itu yakni, pertama, mineral dan batubara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua, peningkatan penerimaan negara. Ketiga, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Keempat, dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kelima, iklim investasi yang kondusif. Keenam, divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51%.

“Itu arahan Presiden. Maka Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010 dan peraturan-peraturan terkait untuk memperjelas pelaksanaan hilirisasi mineral dan hal-hal yang terkait dengan arahan tersebut,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam siaran persnya, menjelaskan hasil rapat kabinet terbatas di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Dalam pembahasan hilirisasi mineral ke depan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM, antara lain menyangkut perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), kewajiban divestasi, perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter, luas wilayah usaha, kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri, dan sanksi

“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” tutup Menteri Jonan.

Dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Joko Widodo mengingatkan, bahwa sumber daya mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui. Karena itu, meskipun saat ini Indonesia masih menduduki peringkat ke 10 untuk cadangan batubara dunia tapi juga harus diingat bahwa ini akan habis, dan diprediksi 83 tahun mendatang sudah akan habis.

Untuk itu, Presiden menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam, baik mineral, batubara, harus betul-betul dihitung dan dikalkulasi dengan cermat.

“Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa sumber daya alam (SDA) harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan, bahwa pengelolaan sumber daya alam, harus selalu memperhatikan kemanfaatan, keberlanjutan, dan juga aspek lingkungan hidup. Dan yang lebih penting keberpihakan pada kepentingan nasional.

Baca juga artikel terkait UU MINERBA atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti