tirto.id - Presiden Joko Widodo berencana melantik Kepala Badan Otorita IKN sesegera mungkin. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi soal arahan presiden dalam perkembangan terbaru soal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Saya dengar mau dipercepat pelantikannya, tapi lagi-lagi itu benar-benar harus menunggu dari presiden," kata Wandy saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (6/3/2022).
Jokowi memberi sinyal soal pelantikan Kepala Badan Otorita saat peresmian kantor DPP Partai Nasdem, Nasdem Tower di Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Ia mengaku akan melantik kemungkinan minggu depan atau awal Maret 2022. Dalam kesempatan tersebut pula Jokowi memastikan kepala badan otorita berasal dari non-parpol.
Wandy tidak merinci kriteria maupun nama yang akan dilantik. Namun ia memastikan pelantikan kepala badan otorita akan berlangsung sebelum tenggat waktu sesuai undang-undang. Sebagai catatan pemilihan Kepala Badan Otorita IKN harus dilakukan Presiden Jokowi paling lambat dua bulan setelah undang-undang disahkan pada 18 Januari 2022. Hal tersebut sesuai Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Mungkin bisa lebih cepat. Tapi saya belum dapat memastikan," kata Wandy.
Wandy menuturkan, pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan aturan turunan IKN. Wandy mengakui, Jokowi sempat menggelar rapat dengan menteri teknis pada dua minggu lalu. Sejumlah masukan sudah disampaikan Jokowi dalam rapat tersebut.
Namun, kata dia, tim pembuat regulasi turunan belum menerima arahan khusus dari Jokowi. “Belum ada (arahan Jokowi soal IKN) yang khusus, tapi belakangan presiden sangat concern dengan isu-isu lingkungan dan climate change. Jadi itu tentu saja jadi perhatian kami. Artinya harus tercermin dalam rencana induk dan rencana detail tata ruang," kata Wandy.
Saat ini, kata dia, ada 10 aturan turunan yang tengah dibahas untuk pelaksanaan IKN. Dari 10 aturan tersebut, pemerintah menargetkan 5 aturan rampung pada Maret 2022. Kelima aturan prioritas tersebut antara lain:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan: Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ((Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN);
- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN);
- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 36 ayat (7) UU IKN);
- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara (Pasal 26 ayat (2) UU IKN).
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz