tirto.id - Presiden Jokowi mencopot jabatan Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebagai gantinya, Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah ditunjuk Jokowi untuk menjadi pelaksana tugas.
"Sampai dengan ditetapkan pengangkatan jaksa agung definitif sesuai ketentutan peraturan-perundangan," tulis Jokowi dalam surat bertanggal 18 Oktober 2019 itu.
Perintah itu dilayangkan Jokowi melalui Keputusan Presiden RI Nomor 110/P Tahun 2019. Isinya tentang penunjukan pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab jaksa agung. Keputusan itu mulai berlaku sejak, Minggu 20 Oktober 2019.
Selain itu, dalam salinan berkas yang diterima reporter Tirto, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan mengirimkan surat kepada Arminsyah.
"Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 110/P Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019, telah ditetapkan penunjukan Saudara Arminsyah, wakil jaksa agung sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab jaksa agung," kata Cecep melalui suratnya yang bertanggal 21 Oktober 2019.
Dalam dua hari belakangan, Jokowi memanggil beberapa tokoh lama dan baru dalam kabinet kerjanya. Namun hingga malam ini HM Prasetyo tak terlihat mendatangi Istana Kepresidenan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana