tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Jokdri, sapaan Joko Driyono akan mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pengaturan skor.
"Perkara No. 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel atas nama terdakwa Joko Driyono, Sidang I Senin 6 Mei 2019," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada reporter Tirto, Minggu (5/5/2019).
Sidang yang menjerat tersangka perusakan barang bukti Satgas Mafia Bola itu akan dipimpin oleh Hakim Kartim Haeruddin.
Dari penelusuran Tirto, Kartim pernah menjadi tim pemeriksa internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penetapan tersangka panitera pengganti PN Jaksel Tarmidzi pada tahun 2017 lalu.
Hakim Kartim juga pernah memvonis hukuman 12 tahun penjara kepada Supriyanto, pembunuh pensiunan TNI AL Hunaedi dalam kasus pembunuhan di Pondok Labu, Jakarta pada September 2018 lalu. Sebelum di PN Jakarta Selatan, Kartim merupakan Humas Pengadilan Negeri Bandung.
Selain Kartim, dua hakim akan mendampingi dalam kasus Joko Driyono. Kedua hakim anggota adalah R Iim Nurohim dan Sudjarwanto. Dalam penelusuran Tirto, salah satu hakim anggota yakni Sudjarwanto juga pernah menolak gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) dalam kasus kondensat.
Sudjarwanto juga menjadi hakim yang memutus perkara perdata Eastern Jason dan PT Aquamarine bersama Djoko Indiarto dan Agus Widodo. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penangkapan Tarmidzi, panitera pengganti pada tahun 2017 lalu.
Guntur tidak merinci lokasi sidang maupun waktu spesifik sidang kepada reporter Tirto. Namun, ia memastikan sidang akan digelar pada Senin (6/5/2019) siang.
Joko Driyono sendiri terjerat dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan. Jokdri terseret kasus hukum berawal dari langkah polisi mengusut sejumlah orang yang diduga terlibat pengaturan skor.
Langkah polisi itu bermula dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani bernomor LP/03/II/2019/Satgas bertanggal 1 Februari 2019. Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola lalu menemukan ada kertas yang dihancurkan dengan mesin penghancur di bekas kantor PT Liga Indonesia. Penyidik menduga kertas itu dokumen terkait kasus dugaan pengaturan pertandingan.
Sebelum ditahan, Jokdri tercatat telah menjalani lima kali pemeriksaan, sejak ditetapkan sebagai tersangka perusakan dokumen terkait kasus pengaturan skor pada 14 Februari lalu.
Lima agenda pemeriksaan yang dihadiri Jokdri masing-masing pada Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019), Rabu (7/3/2019) dan Senin (25/3/2019). Ada 15 saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara Jokdri ini.
Dalam kasus ini, Jokdri disangka melanggar Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri