tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola sudah menyerahkan tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono (Jokdri) dan barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Agung, Jumat (12/4/2019).
Dengan demikian, Jokdri akan segera menjalani persidangan. Namun, Kuasa Hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta mengaku hingga kini belum mengetahui jadwal sidang kliennya.
“Belum [tahu waktu persidangan], nanti saya infokan,” ujar Kuasa Hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta ketika dihubungi Tirto, Minggu (28/4/2019).
Andru juga enggan memberitahukan di mana kliennya ditahan. “Yang jelas di tahanan,” sambung dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan berkas perkara Jokdri lengkap alias P-21 pada Kamis (4/4/2019).
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan, Jokdri tercatat telah menjalani lima kali pemeriksaan, sejak ditetapkan sebagai tersangka perusakan dokumen terkait kasus pengaturan skor pada 14 Februari lalu.
Lima agenda pemeriksaan yang dihadiri Jokdri masing-masing pada Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019), Rabu (7/3/2019) dan Senin (25/3/2019). Ada 15 saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara Jokdri ini.
Penetapan Jokdri sebagai tersangka berawal dari langkah polisi mengusut sejumlah orang yang diduga terlibat pengaturan skor. Langkah polisi itu bermula dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani bernomor LP/03/II/2019/Satgas bertanggal 1 Februari 2019.
Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola lalu menemukan ada kertas yang dihancurkan dengan mesin penghancur di bekas kantor PT Liga Indonesia. Penyidik menduga kertas itu dokumen terkait kasus dugaan pengaturan pertandingan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan berkas itu diduga merupakan dokumen keuangan klub sepakbola Persija. Sementara saksi yang berada di lokasi mengiyakan penghancuran dokumen tersebut.
Polisi pun memeriksa telepon seluler milik satu tersangka atas nama Musmuliadi (office boy PT Liga Indonesia) dan menemukan chat yang berisi bahwa dia, Salim dan Muhamad Mardani Mogot telah mengambil DVR kamera pengawas dan laptop yang berisi daftar keuangan Persija di kantor PT Liga Indonesia, Kamis (28/2/2019) atau satu hari sebelum penggeledahan.
Mereka berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti penyelidikan. Jokdri diduga menjadi aktor intelektual perusakan barang bukti tersebut. Kepolisian juga menyita 75 barang bukti dari penggeledahan apartemen milik Jokdri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom