Menuju konten utama

Jenazah Seck Osmane Disemayamkan di Rumah Duka RS St Carolus

Jenazah terpidana mati warga negara Nigeria Gajetan Acena Seck Osmane yang telah dieksekusi dini hari tadi, disemayamkan di Rumah Duka St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. 

Jenazah Seck Osmane Disemayamkan di Rumah Duka RS St Carolus
jenazah terpidana mati warga negara nigeria gajetan acena seck osmane yang telah dieksekusi dini hari tadi, disemayamkan di rumah duka st. carolus, salemba, jakarta pusat, jum'at, (29/7). ia divonis hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri jakarta selatan pada 21 juli 2004 atas kasus kepemilikan 2,4 kilogram heroin. tirto/andrey gromico
2016/07/29/jenasahterpidanamati_ratio-16x9.JPG
Jenazah terpidana mati warga negara Nigeria Gajetan Acena Seck Osmane yang telah dieksekusi dini hari tadi, disemayamkan di Rumah Duka St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Jum'at, (29/7). Ia divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004 atas kasus kepemilikan 2,4 kilogram heroin. [TIRTO/Andrey Gromico]
2016/07/29/jenasahterpidanamati1_ratio-16x9.JPG
Jenazah terpidana mati warga negara Nigeria Gajetan Acena Seck Osmane yang telah dieksekusi dini hari tadi, disemayamkan di Rumah Duka St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Jum'at, (29/7). Ia divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004 atas kasus kepemilikan 2,4 kilogram heroin. [TIRTO/Andrey Gromico]
2016/07/29/jenasahterpidanamati2_ratio-16x9.JPG
Jenazah terpidana mati warga negara Nigeria Gajetan Acena Seck Osmane yang telah dieksekusi dini hari tadi, disemayamkan di Rumah Duka St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Jum'at, (29/7). Ia divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004 atas kasus kepemilikan 2,4 kilogram heroin. [TIRTO/Andrey Gromico]
Jenazah terpidana mati warga negara Nigeria Gajetan Acena Seck Osmane yang telah dieksekusi dini hari tadi, disemayamkan di Rumah Duka St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. Ia divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004 atas kasus kepemilikan 2,4 kilogram heroin.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico