tirto.id - RS Polri menyerahkan jenazah Surnah (14) kepada Tuti (30), ibu Surnah, pada Jumat (27/10/2017). Penyerahan jenazah Surnah itu diawali dari pernyataan Komandan Disaster Victim Identification RS Polri Kombes Pol Pramujoko tentang hasil identifikasi. RS Polri lalu menyerahkan jenazah itu kepada Polda Metro Jaya beserta sejumlah dokumen. Pihak kepolisian lalu menyerahkan jasad Surnah kepada keluarganya.
"Pengembalian jenazah ini dilengkapi surat kematian kemudian saya serahkan kepada Polda Metro yang diwakili Kabid Humas Polda Metro Jaya," ujar Pramujoko di RS Polri Kramatjati, Jakarta.
Proses identifikasi 47 jenazah korban kebakaran di Kosambi, Tangerang, yang dilakukan Tim RS Polri, berhasil mengetahui identitas Surnah. Pramujoko mengatakan, kepolisian berhasil mengidentifikasi Surnah setelah mencocokan gigi korban. Surnah sendiri berumur 14 tahun lantaran lahir 8 Mei 2003. Tim mencocokkan gigi primer korban, hasil pemeriksaan penentuan usia, dan pemeriksaan jenis kelamin dan tinggi badan.
"Ada satu jenazah dengan nomor kantong 01 dan nomor register polisi nomor 344 teridentifikasi sebagai Surnah, perempuan dengan alamat Kampung Salembaran RT 4 Raw 16 Desa Belimbing Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," ujar Pramujoko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono langsurng menyerahkan jenazah korban dan dokumen kepada pihak keluarga Surnah di RS Polri.
"Kami mengucapkan ikut berduka cita dan untuk malam ini juga ini kami serahkan jenazah putri ibu kepada ibu dan kemudian nanti akan diantar oleh kepolisian untuk sampai ke rumah ibu," kata Argo di RS Polri, Jakarta pada hari ini.
Usai pihak keluarga menerima dokumen kematian Surnah, jenazah itu langsung dibawa ke dalam mobil. Tuti mengaku akan memakamkan anaknya pada Sabtu besok (28/10/2017).
"Kemungkinan besok. udah malam soalnya," kata Tuti, ibu korban di RS Polri.
Tuti menerangkan, pihak keluarga akan memakamkan Surnah di Kosambi, di dekat tempat kebakaran. Namun, ia tidak merinci kepastian tempat pemakaman Surnah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom