tirto.id - Menjelang bulan Ramadan, Irak melonggarkan aturan karantina wilayah (lockdown) terkait virus corona COVID-19. Pelonggaran aturan itu berupa mengizinkan beberapa bisnis dibuka kembali dan melonggarkan jam malam.
Menurut Kemenkes di negara itu, pada 20 April, Irak mencatat 1.574 kasus COVID-19, termasuk 82 kematian dan 1.043 pasien pulih.
Dengan adanya pengurangan aturan itu, maka warga di dalam Ibu Kota Baghdad masih memungkinkan untuk bebas tetapi tetap ada batasannya antara pukul 06.00 sampai 19.00 waktu setempat. Aturan baru tentang jam malam itu akan berlangsung hingga 22 Mei pada akhir Ramadan.
Kendati demikian, Pemerintah Irak tetap memberlakukan jam malam secara penuh pada akhir pekan, yaitu Jumat-Sabtu. Selain itu, aturan baru juga memperbolehkan pegawai kantor pemerintah bekerja dalam jumlah maksimum 25 persen, demikian seperti dilansir Antara.
Meski beberapa toko dibolehkan buka kembali, tetapi mal, taman, dan masjid, tempat banyak orang biasanya berkumpul, akan tetap ditutup. Di sisi lain, sekolah dan universitas akan tetap tutup dan semua penerbangan akan tetap ditutup.
Tak lama setelah aturan jam dicabut pada Selasa, ribuan warga Irak berbondong-bondong ke pasar di Baghdad untuk membeli berbagai persediaan sebelum Ramadan.
"Setelah satu bulan menjalani jam malam, saya datang ke pasar untuk mempersiapkan Ramadhan dan saya mengikuti langkah-langkah perlindungan untuk menghindari penyakit ganas ini," kata Ali Hussain, yang datang untuk berbelanja di salah satu pasar yang ramai di pusat Kota Baghdad.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH