Menuju konten utama

Jelang Putusan MK, Relawan Prabowo Bakal Gelar Aksi Damai Besok

Aksi tersebut akan digelar Kamis (18/4/2024) dan Jumat (19/4/2024).

Jelang Putusan MK, Relawan Prabowo Bakal Gelar Aksi Damai Besok
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Ahmad Sufmi Dasco saat diwawancara awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menggelar aksi damai di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Aksi tersebut akan digelar Kamis (18/4/2024) dan Jumat (19/4/2024).

Ketua DPP Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya sudah berusaha menahan para pendukung Prabowo-Gibran agar tak melakukan aksi. Namun, usaha itu tidak berhasil.

"Namun, rasanya sulit juga, oleh karena itu kami sudah denger bahwa nanti Kamis dan Jumat, akan ada aksi damai dari pendukung Prabowo gibran untuk mengawal hasil dari MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dasco pun mengimbau kepada seluruh relawan Prabowo-Gibran agar melaksanakan aksi damai dengan tertib. TKN akan mengawal aksi tersebut agar tidak disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengimbau kepada pendukung Prabowo-Gibran untuk tertib dan mau tidak mau kami dari TKN Prabowo-Gibran akan ikut mengawal aksi tersebut. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau ditunggangi oleh pihak yang tak bertanggungjawab," tutur Dasco.

Dalam kesempatan sama, Dasco juga menanggapi langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, Megawati merupakan ketum parpol yang mengusung pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.

Dasco menyatakan amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan. Namun, tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung.

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," tutup Dasco.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin