Menuju konten utama

Jelang Lengser, Jokowi telah Meneken Daftar Capim & Cadewas KPK

Jokowi juga mengatakan bahwa daftar nama tersebut telah dikirimkan ke DPR melalui mekanisme Surat Presiden (Surpres).

Jelang Lengser, Jokowi telah Meneken Daftar Capim & Cadewas KPK
Presiden Joko Widodo usai meresmikan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Jumat (11/10/2024)., Jumat (11/10/2024)

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dia telah menandatangani daftar nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK. Nama-nama tersebut merupakan hasil pemilihanPanitia Seleksi (Pansel) KPK yang telah bekerja selama beberapa bulan belakangan.

Daftar yang disodorkan oleh Pansel KPK itu terdiri dari 10 nama untuk capim KPK dan 10 nama untuk cadewas KPK.

"Capim KPK sudah saya tanda tangani kemarin sore," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Amanah, Aceh, Selasa (15/10/2024).

Jokowi menyampaikan bahwa dia harus segera menandatangani daftar nama capim dan cadewas KPK itu sebelum masa jabatannya berakhir. Dia khawatir sudah tidak ada waktu lagi untuk menimbang nama para capim KPK tersebut jika harus menunggu lebih lama.

"Kami dibatasi oleh waktu," kata dia menegaskan.

Jokowi juga menyampaikan bahwa daftar nama-nama tersebut telah dikirimkan ke DPR melalui mekanisme Surat Presiden (Surpres). Berikutnya, Surpres tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisi DPR terkait yang merupakan mitra kerja KPK.

"Sudah saya tanda tangani baik calon untuk capimnya maupun untuk dewasnya," kata Jokowi lagi.

Penyerahan daftar nama capim dan cadewas KPK itu sebelumnya sempat menuai kritik dari banyak pihak. Ketua IM57+, Praswad Nugraha, misalnya, mendesak agar penyerahan dan pemilihan nama capim dan cadewas KPK dilakukan oleh Presiden RI Terpilih, Prabowo Subianto.

Praswad mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk menghindari Presiden Jokowi memilih pimpinan KPK dua kali.

"Hal tersebut juga untuk menghindari potensi pengamanan kasus-kasus selama masa jabatan Presiden yang telah berakhir," kata Praswad kepada wartawan dalam keterangan tertulis, dikutip Tirto, Senin (14/10/2024).

Selain itu, kata Praswad, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022, penyerahan dan pemilihan capim dan cadewas KPK harus dilakukan oleh Presiden RI yang baru.

"Sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, pemilihan capim KPK dilakukan oleh Presiden yang baru karena jangan sampai Presiden dalam satu periode memilih dua kali pimpinan KPK," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi