tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Hal itu juga berlaku bagi pemanggilan terhadap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Oleh karena itu, lembaga antirasuah belum memastikan apakah penyidik akan memanggil Yassierli selaku Menaker untuk dimintai keterangan dalam perkara .
"Pemanggilan pihak-pihak terkait tentu sesuai kebutuhan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Budi menyebut, hingga saat ini, penyidikan kasus sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka masih terus berproses.
Kata Budi, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Menurutnya, setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang.
"Karena keterangan setiap saksi atas apa yang diketahuinya akan membantu untuk membuat terang perkara ini," pungkasnya.
Diketahui, eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, bersama dengan 10 tersangka lainnya telah ditahan sejak Jumat (22/8/2025) lalu. Penahanan itu dilakukan usai para tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ke-10 tersangka lain yang ditahan selain Immanuel antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri, Koordinator, Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































