Menuju konten utama

Jasa Pengiriman Kembalikan Surat Panggilan Saeful Bahri ke KPK

Jubir KPK mengatakan Saeful tidak hadir pemeriksaan karena penyedia jasa pengiriman mengembalikan surat yang dikirimkan KPK.

Jasa Pengiriman Kembalikan Surat Panggilan Saeful Bahri ke KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan terpidana penyuap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, tidak datang ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, Selasa (30/7/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, Saeful tidak hadir karena penyedia jasa pengiriman mengembalikan surat yang dikirimkan. Padahal, kata Tessa, keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.

“SB tidak hadir karena informasi yang kami dapatkan surat panggilannya retur,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Tessa menyebut pengembalian surat panggilan itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Pengecekan akan ditelusuri dan KPK akan lakukan upaya pemanggilan ulang.

“Jadi nanti penyidik akan memanggil kembali. Apakah alamatnya yang salah atau mungkin tidak diterima atau bagaimana nanti akan ditelusuri lagi,” tegas Tessa.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu, juga telah memanggil mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Senin lalu. Dia diperiksa penyidik sekitar enam jam.

Usai diperiksa, Wahyu tak mau merinci soal materi pemeriksaan oleh penyidik. Mantan napi ini hanya bilang ada 15 pertanyaan yang diberikan.

Wahyu juga mengaku dirinya dicecar mengenai 5 orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Namun, Wahyu mengatakan dirinya tak ditanyakan soal peran 5 orang tersebut dalam misi pencarian Harun Masiku ini.

KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dan empat orang lainnya.

Empat orang lainnya, yaitu tiga pengacara, yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa, yang merupakan mantan istri Saeful.

Lalu, KPK juga membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kemungkinan ini terbuka setelah Dona Berisa yang diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz