tirto.id - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan, Kejaksaan Agung segera memeriksa tiga tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi PT Brantas Abipraya (Persero) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
Sebelumnya, Selasa (5/4/2016) pihaknya sudah periksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu. Sudung dicecar dengan 32 pertanyaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya. Sedangkan Tomo dicecar dengan 13 pertanyaan.
“Tidak menutup kemungkinan akan diperiksa juga, kami akan koordinasi dengan KPK. Pihak-pihak terkait dengan hal itu juga diperiksa," kata Widyo, di Jakarta, Selasa (5/4/2016) malam.
Ketiga tersangka tersebut antara lain Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut.
Saat ditanya Marudut yang diduga menjadi makelar kasus dan sering terlihat di lingkungan Kejati DKI, Widyo enggan mengomentarinya. “Jangan bilang gitu dong, kan kita belum periksa,” kata dia.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa Kajati dan Aspindus DKI Jakarta pada Selasa (5/4/2016) terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya. Pascapenangkapan tangan petinggi perusahaan tersebut oleh KPK yang diduga uangnya untuk penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Pemeriksaannya sendiri berlangsung sejak pukul 16.00 WIB, Selasa (5/4/2016) sampai malam hari. Jamwas menambahkan soal hasil pemeriksaan, harus ditunggu dahulu. Menurut Jamwas, pemeriksaan tersebut atas perintah dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengklarifikasinya.
“Pemeriksaan dipimpin langsung oleh ketua tim kasus itu Jasman Pandjaitan dan didampingi oleh inspektur,” ujarnya.
Seusai pemeriksaan, Kajati DKI enggan menyebutkan apa saja yang ditanya oleh bidang pengawasan Kejagung. “Sudah dijelaskan sama Pak Jamwas. Semua sudah cukup itu,” kata dia.
Seperti diberitakan, sebelumnya KPK memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu hingga Kamis (1/4/2016) dini hari terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua petinggi PT. Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta.
Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta. (ANT)