tirto.id - Arbaini sudah tidak bisa hidup normal sejak kejadian malam itu. Ia mudah khawatir dan sukar percaya kepada orang yang datang ke rumahnya malam-malam. Jadi, jika kamu mendatangi rumahnya lepas pukul 18.00, niscaya pintu tak akan dibuka.
“Bisa saja pesuruh tambang datang dan main culik. Aku waspada saja,” kata Arbaini kepada saya di salah satu warung jajanan di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
“Ke mana-mana aku juga bawa senjata di belakang. Jaga-jaga.”
Desa Nateh berada di lereng Pegunungan Meratus. Dipagari bukit-bukit karst dari Gunung Punu, Gunung Balu, Gunung Sawar, dan Gunung Pasulingan, desa ini dilimpahi karunia kesegaran dan kejernihan air Sungai Batang Alai.
Namun segalanya terancam karena desa ini masuk dalam peta konsesi pertambangan batu bara milik sebuah perusahaan asal India yang luasnya mencapai 5.908 hektare, merujuk data milik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan. Areanya meliputi Kabupaten Balangan, Tabalong, dan Hulu Sungai Tengah.
Desa lain yang terancam eksistensinya adalah Batu Tangga dan Pembakulan.
Konsesi ini didapat setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mengeluarkan izin operasi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DBJ/2017.
Surat Keputusan itu bertentangan dengan Surat Keputusan tentang Hak Hutan Desa yang warga terima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor SK.2326/MENLHK-PSKL/PSL.0/4/2017.
“Aku menerima langsung SK itu dari pak Presiden Jokowi ditemani ibu Menteri [KLHK Siti Nurbaya]. Sepertinya KLHK tidak berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” ujar Arbaini.
Konsesi ini kemudian digugat Walhi Kalimantan Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Februari tahun lalu. Arbaini turut serta dalam gugatan tersebut sebagai Ketua Dewan Pengawasan Desa Nateh sekaligus Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Nateh.
Kejadian yang membikin dia takut sampai sekarang terjadi beberapa bulan setelah sidang pertama.
“Sebulan setelah sidang pertama [di PTUN], datang tiga orang. Mereka paksa aku menandatangani surat seolah-olah masyarakat setuju adanya tambang,” ujar pria yang akrab disapa Abah Nateh itu. Ketiga orang itu membawa senjata tajam dan senapan.
Arbaini menolak dan berhasil lolos dari ketegangan selama tiga puluh menit itu setelah warga berkerumun di rumahnya. Setelah saat itu dia membuat surat pernyataan yang ditujukan ke polisi.
“Aku bilang ke polisi, kalau aku nanti meninggal, mereka [tiga preman itu] harus ditahan,” ujarnya.
Arbaini tidak bisa memastikan apakah tiga preman yang mengancam nyawanya itu suruhan perusahaan atau bukan.
“Setelah itu aku pernah bertemu ketiga preman itu di pasar. Mereka hanya diam saja,” ujarnya.
Arbaini menolak tambang karena selama ini Suku Banjar yang mendiami Desa Nateh sudah hidup cukup dari hasil kebun karet, durian, dan padi. Bahkan beberapa tahun terakhir, Sungai Batang Alai dimanfaatkan warga untuk tempat rekreasi.
Hal itu, katanya, membuktikan masyarakat bisa sejahtera tanpa tambang.
Juru Bicara Bersihkan Indonesia dari Trend Asia yang juga terlibat dalam pergerakan solidaritas #SaveMeratus, Ahmad Ashov Birry, mengatakan jika tambang beroperasi, Meratus akan kehilangan fungsi ekologisnya. Bagian hilir pun sangat mungkin terdampak banjir dan kekeringan.
“Tambang juga akan menggangu suplai air untuk kebutuhan minum dan pangan. Aliran Sungai Batang Alai [itu] sumber air bagi PDAM dan mengairi sawah 6.600 hektare,” ujarnya kepada saya.
“Ekosistem pegunungan Meratus menyimpan satu-satunya kawasan hutan perawan yang masih tersisa di Kalimantan Selatan,” tambahnya. “Kawasan itu juga merupakan daerah resapan air dan hulu dari beberapa daerah aliran sungai yang tentu menjadi sumber air dan sumber kehidupan daerah hilir.”
Sementara Sekretaris Badan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sudayatna, menilai topografi Meratus tidak cocok untuk penambangan sebab posisinya yang berada di ketinggian dan pola pegunungan yang tajam.
“Kemampuan lahan tidak cocok untuk pertanian yang ekstensif, apalagi untuk tambang. Kawasan lindung harus dipertahankan karena dampaknya luas,” ujarnya kepada saya ketika ditemui di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Walhi keras menolak konsesi lantaran Pegunungan Meratus merupakan paru-paru dunia dan benteng terakhir ekologis seluruh Kalimantan. Tambang disimpulkan akan merusak itu semua.
Curamnya Upaya Litigasi
Namun menyelamatkan Meratus tak sesederhana itu. Gugatan masyarakat selalu dianggap Ontvankelijke Verlaard (NO) oleh hakim, kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono. NO artinya gugatan mengandung cacat formil.
Setelah diputus NO oleh PTUN Oktober tahun lalu, upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga tak membuahkan hasil memuaskan.
“Tergugat KESDM dan (perusahaan tambang) tidak hadir dalam sidang itu. Hakim pun menyatakan bukan wewenang PTUN mengadili perkara nomor 47 tersebut,” kata Kisworo.
Tapi masyarakat tidak menyerah. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 April 2019 untuk putusan PTTUN dengan nomor 28/B/LH/2019/PT.TUN.JKT tanggal 14 Maret 2019.
Selain masyarakat, Pemerintah Kabupaten HST juga menolak kehadiran tambang di sekitar Pegunungan Meratus. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten HST, Ahmad Yani, yang saya temui disela-sela acara Temu Wicara Kenal Medan 2019 di Kampung Kiyo, menegaskan alam Meratus perlu dipertahankan di saat bentang alam lain di Kalimantan perlahan dihabisi oleh tambang batu bara dan perkebunan sawit.
“Yang di sini untuk kehidupan, memayungi beberapa kabupaten di Kalsel,” kata Ahmad. “Sisakanlah satu, jangan dihabisi.”
Ia mendaku sudah berbicara dengan pemerintah tingkat provinsi agar mereka pun bersikap sama. “Kami juga ingin ada perlindungan kawasan hutan. Tapi perdanya [tingkat] provinsi. Kami lagi merintis agar suara-suara kami didengar,” ujarnya.
Terkait dengan SK PKP2B yang dikeluarkan KESDM, ia mengatakan hanya bisa mendukung apa yang tengah ditempuh Walhi.
“Karena tidak mungkin kami menggugat pemerintah pusat,” ujarnya. “Melalui Walhi di jalur litigasi, kami backup data dan SDM juga untuk meng-goal-kan penyelamatan ini.”
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menanggapi santai penolakan warga terhadap SK PKP2B untuk perusahaan. Menurutnya izin tersebut hanya sebatas izin produksi yang dapat berlaku apabila amdal-nya (analisis mengenai dampak lingkungan) sudah ada.
“Kalau tidak ada amdal-nya, mereka tidak bisa bekerja. Kalau [pemerintah] daerah mau tidak mengeluarkan amdal, ya, mereka tidak bisa kerja walaupun punya wilayah itu,” kata Bambang kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2019).
Bambang mengatakan tidak mungkin mencabut SK PKP2B yang kadung terbit tersebut, sebab kalau dicabut, “nanti diarbitrase.”
“Biarkan saja. Kan, lama-lama juga berhenti. Yang penting mereka tidak bisa bekerja.”
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino