Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Bupati Banjarnegara Nonaktif 12 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono pidana 12 tahun penjara dan Kedy Afandi, orang kepercayaannya dituntut pidana 11 tahun.

Jaksa KPK Tuntut Bupati Banjarnegara Nonaktif 12 Tahun Penjara
Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (tengah) memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Dilansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022) juga menuntut Budhi dengan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar yang jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

Menurut dia, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Adapun dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad.

Dalam sidang yang digelar secara daring dan luring tersebut, diadili pura orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi. Jaksa menuntut Kedy yang pernah menjadi tim sukses saat kampanye dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Berbagai proyek infrastruktur jalan tersebut dibiayai dengan APBD 2017 dan 2018.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANJARNEGARA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto