Menuju konten utama

Jaksa Dakwa Kadis Lampung Tengah Beri Uang ke DPRD Senilai Rp 8 M

Taufik Rahman didakwa memberikan uang kepada sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp8,6 miliar.

Jaksa Dakwa Kadis Lampung Tengah Beri Uang ke DPRD Senilai Rp 8 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto/tf subarkah

tirto.id - Jaksa KPK mendakwa Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Taufik Rahman bersama-sama Bupati Lamteng Mustafa memberikan uang kepada sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp8,6 miliar.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan sesuatu berupa uang," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Senin (7/5/2018).

Jaksa KPK menyatakan, pemberian uang itu berawal saat Pemkab Lamteng ingin meminjam uang dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar, untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas Kabupaten Lamteng.

Meski pihak PT SMI menyatakan sepakat. Akan tetapi, kegiatan tersebut belum bisa berlangsung karena rencana peminjaman uang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pertimbangan Kemendagri.

Pasalnya, dalam rapat di DPRD Lamteng, hanya 1 fraksi yang setuju dengan pengajuan dana tersebut. Bupati Lamteng Mustafa pun berusaha bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga agar mau mempengaruhi fraksi lain, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

"Memenuhi keinginan Mustafa tersebut, Natalis Sinaga meminta Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan kepada unsur Pimpinan DPRD Lamteng, para Ketua Fraksi dan para anggota DPRD Kabupaten Lamteng," kata jaksa.

Kemudian, Mustafa meminta Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman merealisasikan anggaran tersebut. Namun, tidak lama berselang, Natalis kembali meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk Ketua DPD partai Demokrat, PDIP, dan Gerindra.

Apabila Taufik tidak menyediakan uang tersebut, maka Natalis mengatakan ketiga fraksi menolak permohonan tersebut.

Mustafa pun sepakat memberikan uang dengan meminjam dana dari Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi. Dengan timbal balik, Mustafa menjanjikan 2 proyek dengan nilai total anggaran mencapai Rp67 miliar.

Atas kesepakatan itu, Simon Susilo dan Budi Winarto mengumpulkan uang dengan total 12,5 miliar. Uang itu diambil oleh Rusmaldi selaku ajudan anak buah Taufik.

Berikut rincian uang yang diserahkan Taufik ke sejumlah pihak: kepada Natalis Sinaga sebesar Rp2 miliar, kepada Ketua Fraksi PDIP Raden Zugiri senilai Rp1,5 miliar secara bertahap, kepada anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana alias Atubun selaku ajudan Mustafa sebesar Rp2 miliar.

Taufik memberikan Zainuddin selaku Ketua Fraksi Gerindra lewat Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar; Taufik pun menyerahkan uang kepada Natalis Sinaga, Raden Zugiri, dan Zainudin sebesar Rp495 juta.

Terakhir, Taufik menyerahkan kepada Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamteng secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut diserahkan pertama sebesar Rp500 juta di Desa Purworejo. Penyerahan kedua dilakukan Erwin Mursalin kepada Rizky Ismail sebesar Rp500 juta, dan terakhir menyerahkan uang Rp200 juta.

"Setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8.695.000.000," kata jaksa KPK Ali.

Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Taufik melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto