Menuju konten utama

Jaksa Agung Tak Sabar Ingin Eksekusi Freddy Budiman

Jaksa Agung HM Prasetyo tidak sabar ingin segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

Jaksa Agung Tak Sabar Ingin Eksekusi Freddy Budiman
Jaksa Agung HM Prasetyo. Antara foto/Ismar Patrizki.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak sabar ingin segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Namun, ia masih menunggu kepastian hukum karena pihak Freddy mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Saya menginginkan Freddy segera dieksekusi,” kata Jaksa Agung Prasetyo, di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Menurut pria kelahiran 9 Mei 1947 ini, Freddy berupaya mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Karena itu, lanjut dia, Kejaksaan membutuhkan kepastian dari pihak Freddy mengenai perkembangan upaya hukum yang dilakukannya tersebut.

“Tentunya kita tidak mau menunggu terlalu lama,” kata pria asal Tuban, Jawa Timur ini.

Prasetyo juga mengatakan, Kejaksaan Agung belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati tersebut. “Kita belum memutuskan itu, bahwa koordinasi dan persiapan sudah. Tetap yang memutuskan adalah eksekutor," katanya.

Pasalnya, lanjut Prasetyo, eksekusi human mati bukan hal sederhana dan butuh waktu. “Itu kan bukan satu hal yang sederhana,” kata Prasetyo.

Sementara mengenai terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, Prasetyo menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukumnya di Filipina terkait kasus perdagangan manusia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sepanjang 2015 telah mengeksekusi 14 terpidana mati. Eksekusi dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama 18 Januari 2015 enam terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi berikutnya dilakukan terhadap delapan terpidana mati di Nusakambangan pada 29 April 2015. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz