Menuju konten utama

Jaksa Agung: Pemulangan Samadikun Ada Prosedurnya

Jaksa Agung menegaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi saat ini masih berusaha untuk memulangkan buronan kasus BLBI, Samadikun Hartono, dari Cina.

Jaksa Agung: Pemulangan Samadikun Ada Prosedurnya
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menjemput buronan kasus BLBI Samadikun Hartono di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016). tirto/tf subarkah

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tim gabungan pemburu koruptor sampai saat ini masih berusaha memulangkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap di Cina. Pasalnya, pemulangan tersebut ada prosedurnya.

“Kita memang ada hubungan ekstradisi dengan mereka, tapi soal pemulangannya nanti akan disampaikan, ini ada prosedurnya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (19/4/2016).

Menurut Prasetyo, tim gabungan akan terus berusaha memulangkan buronan BLBI lainnya tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketika mereka divonis bersalah, dan dipidana, semuanya harus dilaksanakan.”

Tim gabungan itu terdiri dari Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Samadikun ditangkap oleh pihak berwenang di Cina. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia merupakan Komisari Utama Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.

Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh MA pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis MA itu gagal dieksekusi karena Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara. (ANT)

Baca juga artikel terkait HM PRASETYO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz