tirto.id - Mantan Ketua Fraksi Demokrat 2009-2014 Jafar Hafsah membenarkan kalau dirinya menerima dana sebesar Rp1 miliar dari mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin. Namun, dirinya baru mengetahui kalau uang tersebut berasal dari proyek e-KTP usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya disampaikan pada waktu di KPK. Pada waktu penyidik menyampaikan pada saya bahwa 'Anda pernah diberikan oleh Nazaruddin dana sejumlah hampir 1 miliar', saya mengatakan pernah bahwa saya memperoleh uang itu untuk tentunya saya menganggap itu untuk operasional karena Nazarudin bendahara saya," kata Jafar di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2017).
Jafar mengaku tidak mengetahui tentang asal-muasal pemberian uang sebesar Rp 1 miliar itu. Menurut Jafar, uang tersebut merupakan uang operasional fraksi Partai Demokrat. Ia mengatakan, uang operasional biasanya digunakan untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah maupun aksi kemanusiaan. Selain itu, ia menegaskan bahwa uang yang diterimanya saat itu tidak mencapai Rp 1 miliar.
"Konkret berapa terima dari Nazarudin?" tanya JPU KPK.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya itu, tapi hampir 1 m. 987 [juta] kurang lebih hitungannya pak," jawab Jafar.
Jafar pun membenarkan tentang pembelian mobil Land Cruiser bernomor polisi B 1 MJH. Akan tetapi, Jafar membantah menerima dana dari Anas Urbaningrum sebesar 100.000 dolar AS untuk membeli mobil Land Cruiser tersebut. Mobil tersebut, lanjut Jafar, dibeli setelah dirinya menjual mobil lamanya. Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR ini mengaku, dirinya sempat menjual mobil untuk membeli mobil Land Cruiser B 1 MJH.
Selain itu, Jafar pun berinisiasi mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar kepada KPK. Hal itu dilakukan setelah dirinya mengetahui dari penyidik kalau uang tersebut berasal dari proyek e-KTP. Ia mengembalikan uang sebesar hampir Rp 1 miliar dengan cara meminjam kepada anggota keluarga dan Bank.
Jaksa pun langsung mengingatkan kepada Jafar kalau tindakannya mengembalikan uang tidak menghapus pidana. Politikus yang menggantikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menerangkan, aksinya merupakan bentuk itikad baiknya untuk menghormati hukum.
Ia optimistis bahwa dirinya tidak langsung dijatuhkan hukuman walaupun dirinya tetap menerima dana, karena menurutnya hukum punya pendekatan secara historis dan nilai etika. Menurut Jafar, ia lebih baik berusaha mengembalikan uang tersebut dengan menunjukkan niat baik.
"Itu menunjukan itikad baik. Kalau gak itu, ya nggak dikembalikan," kata Jafar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto