tirto.id - Siswa madrasah kelas 9 akan menjalani ujian asesmen 2024 dalam waktu dekat. Berdasarkan pengumuman Kementerian Agama (Kemenag) jadwal ujian asesmen madrasah kelas 9 akan berlangsung antara 22 April - 11 Mei 2024.
Jelang pelaksanaan tes, sekolah dan siswa perlu mengetahui mekanisme ujian ases madrasah kelas 9 2024. Ujian asesmen madrasah adalah rangkaian tes untuk mengukur kemajuan dan hasil belajar siswa madrasah.
Ujian asesmen madrasah diselenggarakan pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tranawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Khusus kelas 9 akan mengikuti mekanisme ujian asesmen untuk MTs.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024, materi ujian asesmen madrasah adalah seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan pada kelas akhir satuan pendidikan. Mapel yang dimaksud termasuk mapel wajib dan mapel muatan lokal.
Mendekati periode asesmen madrasah kelas 9, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto meminta madrasah memahami prosedur dan mekanisme ujian.
“Saya minta kordinasi dengan semua pihak terus dijalin. Sehingga jika terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan asesmen madrasah, bisa segera dicarikan jalan keluarnya. Proses monitoring juga harus dilakukan,” katanya dalam rilis di situs Kemenag, Selasa (20/2/2024).
Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah Kelas 9 MTs Tahun 2024
Asesmen madrasah hanya diikuti oleh siswa jenjang terakhir madrasah. Pada MTs, asesmen madrasah dilakukan pada kelas 9.
Merujuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 berikut persyaratan peserta asesmen madrasah kelas 9 MTS
- Peserta didik terdaftar di kelas terakhir MTs;
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs, mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 1 tahun terakhir;
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Mekanisme Ujian Asesmen Madrasah Kelas 9 Tahun 2024
Masih menurut Sidik, mekanisme ujian asesmen madrasah kelas 9 tahun 2024 dapat dilakukan dalam beberapa cara. MTs boleh melaksanakan asesmen berupa tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, maupun bentuk asesmen lain sesuai kebijakan madrasah.
Madrasah bisa memilih salah satu atau gabungan dari bentuk metode asesmen tersebut. Madrasah yang melakukan asesmen menggunakan ujian tulis, dapat melibatkan beberapa metode ujian.
Metode ujian yang dimaksud termasuk Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), atau bentuk lainnya. Berikut mekanisme ujian asesmen madrasah kelas 9 tahun 2024:
- Madrasah membentuk panitia pelaksana asesmen madrasah;
- Madrasah melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi peserta asesmen melalui aplikasi PDUM;
- Madrasah menetapkan peserta asesmen melalui surat keputusan kepala madrasah;
- Madrasah mencetak kartu peserta asesmen melalui aplikasi PDUM;
- Madrasah melakukan sosialisasi asesmen kepada guru, calon peserta didik, dan wali murid;
- Madrasah menyiapkan sarana pendukung asesmen;
- Madrasah memastikan ruangan asesmen telah diatur;
- Madrasah menetapkan pengawas ruang, proktor, dan teknisi asesmen;
- Madrasah menentukan kriteria kelulusan peserta didik;
- Madrasah menyusun kisi-kisi dan naskah soal asesmen;
- Madrasah memastikan master soal beserta kelengkapannya aman;
- Madrasah menggandakan naskah soal asesmen serta kelengkapannya sesuai kebutuhan;
- Peserta didik melaksanakan asesmen sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang diawasi oleh madrasah;
- Madrasah melaporkan hasil asesmen kepada Kemenag Kabupaten/Kota.
Kriteria Kelulusan Asesmen Madrasah Kelas 9 Tahun 2024
Sesuai mekanisme asesmen madrasah yang ditetapkan oleh Kemenag, madrasah wajib menetapkan kriteria kelulusan peserta. Kriteria kelulusan ini penting dalam menentukan apakah peserta didik layak lulus dari kegiatan belajar mengajar di MTs.
Masih merujuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024, berikut tiga kriteria kelulusan asesmen madrasah kelas 9:
- Peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Peserta didik telah memperoleh nilai sikap dan/atau perilaku minimal baik;
- Peserta didik telah mengikuti asesmen yang diselenggarakan oleh madrasah.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani