Menuju konten utama

Jadwal Tes Wawancara PPLN Pemilu 2024, Tahapan dan Tugasnya

Jadwal tes wawancara PPLN Pemilu 2024 akan dilakukan mulai 24 hingga 25 Januari 2023.

Jadwal Tes Wawancara PPLN Pemilu 2024, Tahapan dan Tugasnya
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

tirto.id - Wawancara calon anggota PPLN (Panitia Pemungutan Luar Negeri) Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai jadwal yaitu pada 24 – 25 Januari 2023.

Bagi calon anggota yang lolos pada tahap wawancara masih akan melewati sejumlah tahapan lagi, yang meliputi penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Eknonomi Indonesia.

Kemudian, calon anggota akan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPLN. Terakhir, sebelum melakukan tugas, wewenang, dan kewajibannya, anggota PPLN akan diberikan bimbingan teknis.

Rekrutmen PPLN untuk Pemilu 2024 telah dibuka oleh KPU sejak 16 Januari 2023 lalu dengan agenda pendaftaran dan pengiriman kelengkapan dokumen persyaratan.

Peserta yang boleh melamar rekrutmen PPLN Pemilu 2024 ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 PPLN nantinya akan ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) sesuai negara domisilinya.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPLN Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri pada Pasal 7, PPLN memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, meliputi:

1. Tugas PPLN Pemilu 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar Pemilih tetap;
  • Menyampaikan daftar Pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
  • Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
  • Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
  • Mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Wewenang PPLN Pemilu 2024

  • Membentuk KPPSLN;
  • Menetapkan daftar Pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban PPLN Pemilu 2024

  • Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadwal Seleksi PPLN Pemilu 2024

Rangkaian seleksi PPLN Pemilu 2024 meliputi tahap pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, penetapan, hingga bimbingan teknis. Seluruh tahapan seleksi itu rencananya akan berlangsung hingga 2 Februari 2023 sesuai jadwal berikut:

  • 16 - 20 Januari 2023 = Pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN.
  • 16 - 20 Januari 2023 = Penerimaan pendaftaran calon anggota PPLN.
  • 17 - 21 Januari 2023 = Penelitian administrasi calon anggota PPLN.
  • 22 - 23 Januari 2023 = Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPLN.
  • 22 - 24 Januari 2023 = Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN.
  • 24 - 25 Januari 2023 = Wawancara calon anggota PPLN.
  • 26 - 27 Januari 2023 = Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN
  • 26 - 27 Januari 2023 = Penyampaian usulan nama-nama anggota PPLN kepada KPU.
  • 28 - 30 Januari 2023 = Penetapan anggota PPLN.
  • 31 Januari - 1 Februari 2023 = Pelantikan anggota PPLN.
  • 1 - 2 Februari 2023 = Bimbingan Teknis PPLN.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari