Menuju konten utama

Jadwal Sidang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hari Ini

Belum diketahui siapa saja yang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi hari ini.

Jadwal Sidang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (kedua kiri) mencium istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/11/2022) kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut agenda sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini adalah pemeriksaan saksi.

"Selasa, 29 November Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agenda sidang pemeriksaan saksi," kata Djuyamto dalam pesan singkatnya, Selasa (29/11/2022).

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang Ferdy Sambo dan Putri sedianya akan dimilai pada pukul 09.30 WIB.

Namun demikian belum diketahui siapa saja yang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Pada persidangan di hari sebelumnya dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang berlangsung pada Senin (28/11/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yaitu para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto