tirto.id - Jadwal pengumuman PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi Hasil Lomba disampaikan pada 3 Juni pukul 10.00 WIB secara offline dan online. Berikut ini jadwal pengumuman PPDB Kota Malang SMP 2022 secara lengkap.
Jalur Zonasi pada PPDB Kota Malang tahun ajaran 2022/2023 dilakukan di wilayah Kota Malang dengan menampung sebanyak 50 persen dari pagu masing-masing sekolah.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang berasal dari dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran normal bisa mengambil jalur Afirmasi untuk mendaftar di PPDB Kota Malang SMP 2022.
PPDB Kota Malang SMP 2022 jalur Afirmasi menyediakan sebanyak 15 persen pendaftaran dari pagu masing-masing sekolah SMP. Sementara untuk jalur prestasi, tersedia sebanyak 30 persen dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25 persen untuk prestasi dari nilai rapor dan 5 persen dari hasil lomba.
Jadwal Pengumuman PPDB Kota Malang SMP 2022
1. Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Orang Tua
- Penyerahan FC Sertifikat Lomba dengan aslinya mulai dari 17 sampai dengan 19 Mei 2022;
- Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengambilan sertifikat 23 Mei 2022;
- Pendaftaran tanggal 30 sampai dengan 31 Mei 2022;
- Pengumuman tanggal 3 Juni 2022; dan
- Daftar ulang tanggal 3 sampai dengan 4 Juni 2022 dilakukan secara online dan offline.
2. Jalur Prestasi Nilai Rapor
- Pendaftaran tanggal 6 sampai dengan 8 Juni 2022;
- Pengumuman tanggal 10 Juni 2022;
- Daftar ulang tanggal 10 sampai dengan 11 Juni 2022 secara online dan offline.
3. Jalur Zonasi
- Pendaftaran jalur Zonasi tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022;
- Pengumuman tanggal 17 Juni 2022; dan
- Daftar ulang tanggal 17 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online dan offline.
Tata Cara Seleksi PPDB Malang SMP 2022
1. Jalur Zonasi
Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju dan diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.
2. Jalur Afirmasi
Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju dan dan diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju dan dan diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.
4. Jalur Prestasi
Perangkingan Prestasi Hasil Nilai Rapor menggunakan Nilai Akhir (NA) yang didapat dengan cara:
- Nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, PPKn, BIN, MAT, IPA, IPS, PJOK, BJ, dan SBdP paling rendah 85,00 dengan bobot 30 persen;
- Nilai rata-rata Uji Kompetensi Daerah (UKD) dengan bobot 70 persen;
- Nilai Akhir (NA) = 0,3 rata-rata nilai rapor + 0,7 rata-rata UKD;
- Bila nilai akhir CPDB sama pada batas daya tampung, maka CPDB yang diterima adalah: Nilai UKD mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan; (1) Matematika; (2) IPA; dan (3) Bahasa Indonesia.
Dalam Prestasi Hasil Lomba, sertifikat/piagam kejuaraan diverifikasi oleh tim yang dibentuk Kadisdikbud dengan unsur-unsur berikut:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang;
- Pengawas Sekolah;
- MKKS/KKKS;
- Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM);
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang.
Nantinya berdasarkan hasil verifikasi tim, tim akan merekomendasikan CPDB ke sekolah-sekolah yang membina mata lomba sesuai dengan bidang kejuruan yang diperoleh.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Ibnu Azis