Menuju konten utama
PPDB 2022

Jadwal Pendaftaran & Pengumuman PPDB SMA Sumbar 2022 Tahap III

Jadwal pendaftaran dan pengumuman PPDB SMA Sumbar 2022 tahap ketiga jalur zonasi.

Jadwal Pendaftaran & Pengumuman PPDB SMA Sumbar 2022 Tahap III
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - PPDB 2022 SMA Sumbar tahap III untuk jalur zonasi sudah dibuka sejak 28 Juni hingga 30 Juni 2022.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA Sumbar tahap ketiga, maka bisa membuka link pendaftaran berikut ini:

https://ppdb.sumbarprov.go.id/

Selanjutnya, akan dilakukan seleksi pada 1 Juli 2022 dan hasil seleksi akan diumumkan secara online pada tanggal 2 Juli 2022

Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman PPDB 2022 Tahap Ketiga SMA Sumbar Jalur Zonasi

Di bawah ini adalah jadwal lengkap pendaftaran dan pengumuman PPDB jenjang SMA 2022 Provinsi Sumatera Barat untuk jalur zonasi:

NO KEGIATAN TANGGAL
1. Pendaftaran Tahap III 28-30 Juni 2022
2. Seleksi 1 Juli 2022
3. Pengumuman Tahap III 2 Juli 2022
4. Pendaftaran Ulang Tahap III 2-3 Juli 2022

Ketentuan PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Zonasi

Mengenai ketentuan dalam PPDB SMA Sumbar 2022 jalur zonasi, maka CPDB perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi CPDB siswa SMAN yang berdomisili di wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
  2. Domisili calon siswa dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
  3. Domisili berdasarkan alamat di KK yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
  4. Jika KK seperti dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh CPDB karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu itu bisa bencana alam atau bencana sosial.
  5. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  6. Surat keterangan domisili memuat keterangan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  8. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
  9. Selain melakukan pendaftaran PPDB jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di jalur Afirmasi atau Prestasi.
  10. Pendaftaran jalur prestasi bisa dengan pilihan sekolah di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca juga artikel terkait PPDB SUMBAR 2022 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom