Menuju konten utama

Jadwal Pencairan KIP Kuliah Tahun 2025 dan Cara Cek Prosesnya

Jadwal pencairan KIP Kuliah tahun 2025 dan cara cek prosesnya dapat disimak penerima pada artikel berikut.

Jadwal Pencairan KIP Kuliah Tahun 2025 dan Cara Cek Prosesnya
KIP Kuliah. instagram/kipkuliah

tirto.id - Jadwal pencairan KIP Kuliah 2025 dan cara cek prosesnya dapat disimak para penerima. Kapan pencairan KIP Kuliah 2025 dan bagaimana cara cek prosesnya?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang memiliki potensi akademik namun terbatas dengan ekonomi.

KIP Kuliah juga dapat diikuti oleh mahasiswa baru tahun Angkatan 2025/2026. KIP Kuliah diberikan kepeda penerima setiap semester.

Jadwal Pencairan KIP Kuliah Tahun 2025 dan Cara Cek Prosesnya

Pemerintah kembali membuka program KIP Kuliah tahun 2025 bagi siswa yang memilki keterbatasan ekonomi. Sesuai jadwal, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dimulai pada 4 Februari hingga 31 Oktober 2025. Jadwal tersebut mengikuti jadwal seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Lebih rinci, Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah dimulai sejak 4 Februari 2025 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Lalu kembali dibuka pada 11 Maret 2025 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Kemudian KIP Kuliah juga dibuka untuk jalur Seleksi Mandiri hingga 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp14,69 triliun dengan target 1.040.192 penerima. Bantuan KIP Kuliah disesuaikan dengan akreditasi program studi dan biaya hidup berdasarkan klaster wilayah tempat kuliah.

Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, saat ini KIP Kuliah dikhususkan bagi calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Sebagai informai, pencairan KIP Kuliah 2025 semester genap sempat terhambat karena adanya kendala pada proses administrasi. Diketahui, beberapa kementerian mengalami pemecahan sehingga mengakibatkan anggaran terblokir. Karena itu, perlu proses untuk membuka blokiran anggaran agar dapat disalurkan untuk alokasi KIP Kuliah.

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, KIP Kuliah semester genap 2024/2025 diperkirakan cair pada bulan Maret-April 2025. Sementara pencairan KIP Kuliah 2025 semester ganjil 2025/2026 diperkirakan cair pada bulan Agustus-September 2025.

Artinya, mahasiswa baru Angkatan 2025/2026 akan memperoleh KIP Kuliah pertama kalinya pada semester ganjil pada bulan Agustus-September 2025.

Perlu diketahui, pencairan dana KIP kuliah disalurkan setelah proses verifikasi data selesai. Untuk itu, diharapkan mahasiswa telah memastikan data pribadi valid dan lengkap. Selain itu, perguruan tinggi juga wajib menyelesaikan laporan data penerima sebelum pencairan dilakukan.

Tata Cara Cek Progres Pencairan KIP Kuliah Tahun 2025

Beberapa mahasiwa penerima KIP Kuliah seringkali bertanya-tanya tentang jadwal pencairan dana KIP Kuliah. Progress pencairan dana KIP Kuliah dapat dicek melalui laman resmi KIP Kuliah.

Berikut tata cara cek progress pencairan KIP Kuliah tahun 2025:

  • Login ke laman resmi KIP Kuliah
  • Klik "Akses Akun"
  • Isikan nomor registrasi pendaftaran dan kode untuk akses akun yang digunakan saat mendaftar KIP Kuliah.
  • Klik "Login"
  • Selanjutnya, halaman akan menyediakan tentang progres pencairan yang ditetapkan berdasarkan SK Puslapdik untuk nomor berapa, berkaitan dengan nomor SPP, nomor SPM, nomor dari SP2D dan hingga nomor SPPn.

Apa Penyebab KIP Kuliah Bisa dicabut?

Terdapat beberapa sebab mengapa KIP Kuliah dicabut oleh pemerintah. Pertama, penerima KIP Kuliah akan dicabut jika kondisi ekonomi keluarga membaik, sehingga tidak memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah. Kedua, mahasiswa tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditentukan perguruan tinggi.

Ketiga, KIP kuliah bisa dicabut jika terjadi kejadian darurat seperti kematian atau perubahan status seperti pindah perguruan tinggi. KIP kuliah juga akan dicabut jika mahasiswa terlibat dalam kasus hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945.

Keempat, KIP Kuliah dapat dicabut jika mahasiswa menolak bantuan PIP Pendidikan Tinggi. Kelima, KIP Kuliah akan dicabut jika hasil evaluasi per semester terhadap ekonomi dan akademik penerima tidak sesuai dengan ketentuan.

Terakhir, KIP Kuliah akan dicabut jika perguruan tinggi mengusulkan mahasiswa lain sebagai pengganti.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2025 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo