tirto.id - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan segera dibuka. Calon murid baru diharapkan mengetahui jadwal dan jalur pendaftaran yang telah ditentukan.
Pendaftaran SPMB/PPDB PAUD/TK, SD, dan SMP 2025 Karawang yang berasal dari dalam daerah dilakukan secara online melalui laman resminya. Sementara itu, untuk pendaftar dari luar kabupaten dan murid berdomisili di Kabupaten Karawang tapi tidak bersekolah di Kabupaten Karawang dapat menghubungi atau datang langsung ke sekolah tujuan.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan yang diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu, menggunakan prinsip obyektif, akuntabel, transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
Jadwal Pendaftaran SPMB/PPDB PAUD/TK, SD, & SMP 2025 Kab. Karawang
SPMB/PPDB PAUD/TK, SD, dan SMP 2025 di Kabupaten Karawang membuka sejumlah jalur pendaftaran. Jadwal pelaksanaan dan pengumumannya berbeda-beda di setiap jalurnya, berikut rinciannya.
Jadwal Pendaftaran SPMB/PPDB PAUD/TK 2025 Kab. Karawang
1. Jalur Pendaftaran DomisiliPendaftaran: 14 April 2025 08:00 WIB sampai dengan 11 Juli 2025 14:00 WIBPengumuman: 11 Juli 2025 16:00 WIB
Jadwal Pendaftaran SPMB/PPDB SD 2025 Kab. Karawang
1. Jalur Pendaftaran Disabilitas Fisik dan DisleksiaPendaftaran: 3 Juli 2025 08:00 WIB sampai dengan 5 Juli 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 5 Juli 2025 16:00 WIB
2. Jalur Pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Pendaftaran: 3 Juli 2025 08:00 WIB sampai dengan 5 Juli 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 5 Juli 2025 16:00 WIB
3. Jalur Pendaftaran Domisili
Pendaftaran: 7 Juli 2025 08:00 WIB sampai dengan 10 Juli 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 10 Juli 2025 16:00 WIB
4. Jalur Pendaftaran Mutasi/Luar Kabupaten
Pendaftaran: 7 Juli 2025 08:00 WIB sampai dengan 10 Juli 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 10 Juli 2025 16:00 WIB
Jadwal Pendaftaran SPMB/PPDB SMP 2025 Kab. Karawang
1. Jalur Pendaftaran Anak Guru dan TendikPendaftaran: 23 Juni 2025 08:00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 25 Juni 2025 16:00 WIB
2. Jalur Pendaftaran Disabilitas Fisik dan Disleksia
Pendaftaran: 23 Juni 2025 08:00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 25 Juni 2025 16:00 WIB
3. Jalur Pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Pendaftaran: 23 Juni 2025 08:00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 25 Juni 2025 16:00 WIB
4. Jalur Pendaftaran Prestasi Kejuaraan
Pendaftaran: 23 Juni 2025 08:00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 25 Juni 2025 16:00 WIB
5. Jalur Pendaftaran Prestasi Penghargaan
Pendaftaran: 23 Juni 2025 08:00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 25 Juni 2025 16:00 WIB
6. Jalur Pendaftaran Mutasi/Luar Kab. Karawang
Pendaftaran: 26 Juni 2025 08:00 WIB sampai dengan 28 Juni 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 28 Juni 2025 16:00 WIB
7. Jalur Pendaftaran Domisili
Pendaftaran: 26 Juni 2025 08:00 WIB sampai dengan 28 Juni 2025 14:00 WIB
Pengumuman: 28 Juni 2025 16:00 WIB
8. Jalur Pendaftaran Nilai Rapor dan Limpahan Kuota
Pendaftaran: 30 Juni 2025 08:00 s.d 2 Juli 2025 14:00 (WIB)
Pengumuman: 2 Juli 2025 16:00 (WIB)
Kuota Jalur Pendaftaran SPMB/PPDB PAUD/TK, SD, & SMP 2025 Karawang
Seperti yang telah diuraikan pada jadwal di atas, pada jenjang PAUD/TK hanya tersedia satu jalur pendaftaran yaitu jalur domisili dengan mengutamakan kelompok usia anak. Sedangkan, pada jenjang SD terdapat empat jalur pendaftaran yaitu jalur disabilitas fisik dan disleksia, keluarga ekonomi tidak mampu, domisili, dan mutasi.
Sementara itu, pada jenjang SMP terdapat delapan jalur pendaftaran meliputi jalur anak guru dan tenaga pendidik, disabilitas fisik dan disleksia, keluarga ekonomi tidak mampu, prestasi kejuaraan, prestasi penghargaan, domisili, mutasi, serta nilai rapor dan limpahan kuota.
Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan kuota untuk setiap jalur pada jenjang pendidikan yang dilamar calon murid baru. Pada PAUD/TK dialokasikan jalur domisili dengan kuota 100%. Jalur ini diperuntukan bagi calon murid yang ada di domisili sekolah berada, dengan urutan usia tertentu.
Sementara itu, SD membuka empat jalur yang dapat diikuti oleh calon murid baru dengan kuota yang berbeda-beda dan dibagi menjadi dua gelombang, berikut rinciannya:
Gelombang Pertama
- Disabilitas Fisik dan Disleksia dengan kuota 5%
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dengan kuota 20%
- Domisili dengan kuota 70%
- Mutasi/Luar Kabupaten dengan kuota 5%
Gelombang Pertama
- Anak Guru dan Tendik dengan kuota 3%
- Disabilitas Fisik dan Disleksia dengan kuota 5%
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dengan kuota 15%
- Prestasi Kejuaraan dengan kuota 13%
- Prestasi Penghargaan dengan kuota 2%
- Mutasi/Luar Kab. Karawang dengan kuota 2%
- Domisili dengan kuota 50%
- Nilai Rapor dengan kuota 10% + Limpahan Kuota
Penulis: Lita Candra
Editor: Balqis Fallahnda & Indyra Yasmin
Masuk tirto.id






































