tirto.id - Pelabuhan Gilimanuk, Bali akan memberlakukan penutupan operasional bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2025. Penutupan operasional ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan bagi umat Hindu di Bali yang merayakan Nyepi 2025.
Penutupan operasional Pelabuhan Gilimanuk hanya bersifat sementara. Sebab, Pelabuhan Gilimanuk menjadi salah satu pelabuhan penting sebagai jalur mudik Lebaran 2025. PT ASDP Indonesia mencatat telah terjadinya peningkatan penumpang dari pelabuhan Gilimanuk ke pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Pada 20 Maret 2025 atau H-11 Lebaran, PT ASDP mencatat pengguna jasa kapal feri dari pelabuhan Gilimanuk ke pelabuhan Ketapang mencapai 26.978 orang. Kemudian, pada 21 Maret 2025 atau H-10 Lebaran, terjadi peningkatan pengguna jasa kapal feri menjadi 34.341 orang.
Dengan jumlah pemudik yang diprediksi akan terus bertambah dan sebagai pelabuhan penting jalur mudik Lebaran 2025, maka pelabuhan Gilimanuk akan kembali dibuka setelah penutupan peringatan Hari Raya Nyepi 2025.
Pelabuhan Gilimanuk Tutup Tanggal Berapa?
Layanan penyeberangan pelabuhan Gilimanuk dan pelabuhan Ketapang akan ditutup selama perayaan Nyepi 2025. PT ASDP telah menyampaikan informasi terkait jadwal buka-tutup pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang.
Jadwal Buka-Tutup Pelabuhan Gilimanuk
- Ditutup mulai 28 Maret 2025, pukul 17.00 WIB
- Dibuka kembali 30 Maret 2025, pukul 06.00 WIB
Jadwal Buka-Tutup Pelabuhan Ketapang
- Ditutup mulai 29 Maret 2025, pukul 05.00 WIB
- Dibuka kembali 30 Maret 2025, pukul 06.00 WIB
Cara Refund Tiket Feri Gilimanuk Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025
Untuk melakukan pengembalian dana atau refund tiket feri Gilimanuk, harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.
- Diajukan paling lambat 2 jam sebelum masuk pelabuhan keberangkatan;
- Minimal harga tiket Rp50.000, di luar tarif biaya administrasi layanan tambahan;
- Status tiket masih berlaku atau tidak expired dan belum pernah dilakukan check-in.
- Gunakan salah satu layanan berikut:
- Website trip.ferizy.com;
- Aplikasi Ferizy;
- Contact Center ASDP di 191;
- WhatsApp ASDP di 0811-1021-191;
- Customer Service ASDP di pelabuhan.
- Isi formulir permohonan pembatalan tiket (refund) disertai lampiran dokumen, berupa:
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/dll);
- STNK (jika berkendara).
Dokumen yang diberikan sesuai dengan data yang tercantum dalam tiket.
- Selanjutnya, pihak PT. ASDP akan memproses refund tiket dengan ketentuan pembatalan tiket dikenakan biaya 25% dari harga tiket.
- Proses pengembalian dana (refund) paling lama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pengajuan refund.
Editor: Indyra Yasmin