Menuju konten utama
gurupppk.kemdikbud.go.id

Jadwal Ajukan Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 Hari Ini: Cek Caranya

Masa pengajuan sanggah atas hasil Seleksi Kompetensi II dibuka mulai 17-19 Desember 2021.

Jadwal Ajukan Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 Hari Ini: Cek Caranya
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Peserta Seleksi Kompetensi tahap II yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan mulai hari ini, Jumat 17 Desember 2021.

Masa pengajuan sanggah dibuka sampai 19 Desember 2021. Peserta dapat mengajukannya melalui akun di portal SSCASN masing-masing.

Masa sanggah dibuka untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang gagal dalam Seleksi Kompetensi II menyampaikan keberatannya.

Peserta menilai ada kesalahan pada hasil yang diterimanya. Dengan mengajukan sanggah, panitia pelaksana (pansel) instansi akan melakukan verifikasi ulah terhadap hasil seleksi peserta tersebut dan akan mengumumkan hasilnya pada agenda hasil pasca sanggah.

Jadwal pelaksanaan masa sanggah terhadap Seleksi Kompetensi II mengikuti waktu berikut:

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17 - 19 Desember 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 19 - 25 Desember 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.

Ajuan sanggah bisa memiliki dua kemungkinan, yaitu diterima dan ditolak. Jika hasilnya ditolak, maka keputusan pansel sudah final dan tidak dilakukan lagi proses sanggah.

Bila ajuan bisa dibuktikan bahwa terjadi kesalahan pada hasil yang penyebabnya bukan dari faktor peserta, pansel akan melakukan pengumuman ulang hasil seleksi dengan berkoordinasi bersama pansel nasional.

Kendati demikian, peserta yang gagal dalam Seleksi Kompetensi II dan III masih diberi kesempatan mengikuti ujia akhir yakni Seleksi Kompetensi III.

Pelaksanaannya seusai semua rangkaian Seleksi Kompetensi II. Waktu tepatnya dapat dipantau secara berkala melalui situs Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2

Peserta yang ingin mengajukan sanggah atas hasil seleksi yang diterimanya, dapat memanfaatkan akun SSCASN masing-masing. Fitur sanggah terdapat di sana. Selain itu, saat mengajukannya, sertakan pula bukti-bukti yang dapat mendukung alasan yang dipaparkan.

Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah:

- Peserta mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan login ke akun SSCASN.

- Peserta mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing

- Peserta mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya.

- Peserta melengkapi bukti dokumen pendukung alasan sanggah

- Instansi memroses pengajuan sanggah oleh peserta dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah

- Peserta memeriks secara berkala pengumuman hasil pasca sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id

Syarat dokumen diusahakan yang secara langsung mendukung alasan peserta dalam sanggah. Contohnya adalah sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi. Sifat sanggah adalah opsional bagi peserta yang gagal dan tidak ada kewajiban untuk melakukannya.

Kriteria dan syarat pemilihan formasi Seleksi Kompetensi Tahap 3

Seleksi Kompetensi tahap III dalam rekrutmen PPPK Guru 2021 diperkirakan baru terlaksana awal tahun 2022. Sebab, agenda pengumuman hasil pasca sanggah II baru selesai 30 Desember 2021.

Pada pelaksanaan tahap III nanti, ada sejumlah kriteria peserta yang diperbolehkan ikut. Hal ini termaktub pada surat pengumuman dari Dirjen Tendik nomor 3768/B/GT.01.00/2021 yang mengatakan bahwa kriteria peserta terdiri dari:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.

Sementara itu, ada pula persyaratan terkait pemilihan formasi dalam Seleksi Kompetensi III. Syarat tersebut adalah:

- Peserta bisa memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta dapat melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi usai pelaksanaan seleksi tahap I dan II.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi dari kedua tes yang telah diikuti sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo