tirto.id - Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RHP ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Mamberamo Tengah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK akan melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada RHP.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Ali Fikri dilansir dari Antara pada Minggu (17/7/2022).
Ali menjelaskan, tersangka mesti segera menjalani pemeriksaan di KPK agar dugaan korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan serta memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan. Komisi antirasuah juga mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.
"Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan," tegas Ali. Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani membenarkan RHP melarikan diri pada Kamis 14 Juli 2022 melalui Skouw, Kota Jayapura dan melintas melalui jalan setapak serta masuk ke Wutung, Papua Nugini.
Dari laporan yang diterima, RHP ke perbatasan RI-PNG dengan membawa dua tas ransel.
"Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Faizal.
"Polda Papua akan mendampingi penyidik KPK dalam memproses kasus tersebut dan bagi yang membantu kaburnya RHP akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor)," sambungnya.
Tiga Polisi Ditahan
Propam Polda Papua menahan tiga orang anggotanya terkait dugaan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawa (RHP). RHP merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani oleh KPK.
"Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP," kata Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas dikutip dari Antara.
Ketiga anggota yang ditahan yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Ketiganya merupakan pengawal RHP yang berstatus sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Dari ketiga pengawal pribadi itu seorang diantaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP ke PNG melalui Skouw (Jayapura).
Aipda AI disebut menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone untuk RHP. Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," pungkas Urbinas.
Penulis: Fahreza Rizky