Menuju konten utama

Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI: Ahok Minta Saya Pertahankan Aset

Kadis Sumber Daya Air DKI dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja ke Polda Metro Jaya.

 Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI: Ahok Minta Saya Pertahankan Aset
Teguh Hendrawan, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta. Reza/beritajakarta.com

tirto.id - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI, Teguh Hendrawan, buka suara soal penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Kasus yang melilitnya itu terkait dengan sengketa lahan di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur untuk pembangunan waduk.

Teguh mengatakan, status lahan tersebut sebenarnya telah diserahterimakan dan menjadi aset Pemprov DKI. Karena itu lah, ia bingung atas pelaporan terhadap dirinya yang dianggap melakukan penyerobotan di atas lahan tersebut.

"Kan Pak Ahok [mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama] sering ngomong sama saya, aset kita walaupun hanya 300 ribu, kamu pertahankan mati-matian. Itu masih terngiang di telinga saya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Penetapan tersangka terhadap Teguh ditetapkan Polda Metro Jaya melalui surat bernomor: S.Pgl/7705/VIII/2019/Ditreskrimum.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Teguh dinyatakan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 20 Agustus yang lalu, setelah penyidik mengumpulkan 21 alat bukti mencakup keterangan saksi dan alat bukti. Selain itu, Teguh juga diminta menghadap penyidik tanggal 27 Agustus 2018.

Waduk Rorotan yang kini masih mandek sejak dimulai pada 2015 sebenarnya merupakan kewajiban pihak swasta yakni PGC dan Mitra Sindo. Dari total kewajiban 25 hektare, baru terpenuhi seluas 20 hektare.

Salah satu penyebab lambatnya pengerjaan itu lantaran warga yang merasa masih memiliki hak di atas lahan milik Pemprov. Kendati demikian, Teguh masih tak bisa memastikan apakah penetapan tersangka terhadap dirinya lantaran sengketa dengan warga.

Ia bahkan tak mengenal siapa Felix Tirtawidjaja yang menjadi pelapornya ke Polda Metro Jaya. "Itu Kewajiban SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), pengembang di sana untuk membangun waduk. Nah, yang membangun waduk itu bukan saya," tuturnya.

Atas pelaporan tersebut, Teguh terancam dengan pidana perusakan dan atau memindahkan dan atau membuang barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP dan atau pasal 389 KUHP.

Baca juga artikel terkait KEPALA DINAS SUMBER DAYA AIR TEGUH HENDRAWAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto