tirto.id - Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan, ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara perusakan di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur, Agustus lalu. Dugaan perusakan tersebut terjadi di kawasan pembangunan waduk Rorotan yang mangkrak sejak tiga tahun lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya benar, sudah ditetapkan tersangka," katanya saat dihubungi Tirto, Rabu (29/8/2018).
Surat penetapan tersangka terhadap Teguh dikeluarkan Polda Metro Jaya pekan lalu, 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil gelar perkara pada 20 Agustus dan dengan kecukupan alat bukti berupa 21 keterangan saksi serta alat bukti dan dokumen yang telah disita.
Pelapor atas nama Felix Tirtawidjaja melaporkan Teguh atas dugaan tindak pidana perusakan dan atau memindahkan dan atau membuang barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP dan atau pasal 389 KUHP.
Saat dikonfirmasi, Teguh membenarkan adanya surat penetapan tersangka yang ia terima. Namun, ia mengaku tak mengenal sama sekali pelapor atas nama Felix Tirtawidjaja.
"Mungkin itu warga, saya tidak kenal siapa pelapornya," ucap Teguh saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto