Menuju konten utama

Dinas SDA DKI Bela Anies: Klaim Beres 100% Keruk Kali Mampang

Dinas SDA DKI mengklaim pengerukan Kali Mampang sudah mencapai 100% sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022.

Dinas SDA DKI Bela Anies: Klaim Beres 100% Keruk Kali Mampang
Warga melintasi banjir di Pela Mampang, Jakarta, Minggu (7/11/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengklaim rutin melakukan pengerukan sungai atau kali-kali yang ada di Jakarta, salah satunya Kali Mampang hingga Pondok Jaya di Jakarta Selatan. Pengerukan dilakukan dalam kegiatan bernama Gerebek Lumpur.

"Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/ kali/ waduk melalui kegiatan Gerebek Lumpur di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen JI. Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan," tulis Dinas SDA melalui Instagram-nya @dinas_sda ,Jumat (18/2/2022).

Unggahan Dinas SDA di akun Instagram pada Jumat (18/2/2022) seakan ingin merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang.

Anies sebagai pihak tergugat hingga saat ini belum memberikan respons terkait hakim yang juga meminta Anies membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Meski begitu, Dinas SDA DKI mengklaim pengerukan yang dilakukan sudah mencapai 100% sesuai dengan target volume 733,5 m3. Sebanyak tiga alat berat dikerahkan, yaitu dua Amphibious Mini dan satu Excavator Mini. Mereka mengklaim telah bekerja mengeruk Kali Mampang sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022.

"Dinas Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan Gerebek Lumpur guna memperluas daya tampung waduk/sungai/kali untuk menghadapi musim penghujan," ucapnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Para penggugat yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, Indra. Sementara tergugat yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menindaklanjuti hal tersebut, PTUN memberi hukuman kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga diminta mengganti kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp1.081.950.000.

Baca juga artikel terkait ANIES TERGUGAT PERKARA BANJIR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto

Artikel Terkait