tirto.id - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan enggan berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dengan pengrusakan di Waduk Rorotan.
Dikonfirmasi di sela-sela sidang Komisi D DPRD DKI Jakarta, ia menyampaikan bahwa tak mengerti musabab dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu yang jadi tanda tanya saya. Saya melaksanakan tugas tanggung jawab saya sebagai SKPD, sebagai kadis, mengamankan tanah aset, lalu jadi tersangka? Enggak mengerti saya," ujarnya, Rabu (29/8/2018).
Hingga saat ini, Teguh masih belum mau menerangkan lebih lanjut mengenai perkara yang membelitnya termasuk tidak menanggapi apakah ke depan siap menghadapi konsekuensi dari penetapan tersangka tersebut.
Waduk Rorotan, yang jadi pangkal perkara tersebut, diketahui masih mandek sejak dimulai pada 2015. Pembangunan waduk itu merupakan kewajiban pihak swasta yakni PGC dan Mitra Sindo. Dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare.
Ia bahkan mengaku tidak mengenal Felix Tirtawidjaja, individu yang melaporkannya ke Polda. Ia mengatakan, mengetahui penetapan tersangka tersebut baru diketahui setelah dirinya menerima surat pemanggilan dari Polda pada 20 Agustus lalu.
"Saya minta penundaan pemeriksaan mengingat padatnya jadwal saya," imbuh Teguh.
Penersangkaan Teguh ditetapkan Polda Metro Jaya melalui surat bernomor: S.Pgl/7705/VIII/2019/Ditreskrimum.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Teguh dinyatakan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 20 Agustus yang lalu, setelah penyidik mengumpulkan 21 alat bukti mencakup keterangan saksi dan alat bukti. Selain itu, Teguh juga diminta menghadap penyidik tanggal 27 Agustus 2018.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora