Menuju konten utama

Jadi Tersangka di KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Rp10,7 M

Sudrajad terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 10 Maret 2022 untuk periode 2021.

Jadi Tersangka di KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Rp10,7 M
Sudrajad Dimyati (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

tirto.id - Tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung Sudrajad Dimyati memiliki harta Rp10,7 miliar. Sudrajad terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2022 untuk periode 2021.

"Total harta kekayaan Rp10.777.383.297," dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (23/9/2022).

Sudrajad mencatatakan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Nilai keseluruhannya mencapai Rp2.455.796.000.

Dia juga tercatat mempunyai satu unit mobil Honda MPV keluaran 2017 dengan nilai Rp200.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2011 senilai Rp9.000.000.

Selain itu, Sudrajad juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40.000.000, kas dan setara kas senilai Rp8.072.587.297.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu di antaranya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati.

KPK belum menahan tersangka Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka lainnya, yaitu PNS MA bernama Redi serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

KPK mengimbau empat orang yang belum ditahan tersebut kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan