tirto.id - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim lembaganya tidak ragu-ragu dalam penetapan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Firli merespons soal Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sempat menarik pernyataannya soal dugaan hakim agung terseret kasus suap.
"Sebenarnya tidak ada hal-hal yang aneh atau mis karena kami bekerja berdasarkan bukti yang cukup atau kecukupan bukti. Hari ini kami sampaikan secara resmi apa hasil kerja KPK yang dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Firli dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Firli tak mempermasalahkan tarik-ulur pernyataan Ghufron. Ia beralasan konferensi pers yang digelar lembaga antirasuah ini telah menjelaskan seluruh substansi perkara.
"Dengan adanya press conference sekarang, kami sudah uraikan apa itu perbuatan, apa itu peristiwa, apa buktinya. Sudah sangat jelas itu konstruksi perkaranya maupun konstruksi pasal-pasal yang dilanggar," katanya.
Sebelum konferensi pers resmi KPK, Ghufron sempat menyampaikan dugaan seorang hakim agung terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA.
"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Namun tak berselang lama, Ghufron menarik pernyataannya dan meminta wartawan untuk menunggu konferensi pers resmi dari KPK.
"Tentang apakah hakim atau tidak, tunggu dulu ya. Ini masih nunggu ekspose dulu, mohon disebarkan ke yang lain mohon maaf sampai ada kejelasan," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu di antaranya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati.
KPK belum menahan tersangka Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka lainnya, yaitu PNS MA bernama Redi serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
KPK mengimbau empat orang yang belum ditahan tersebut kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan