tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara suap perkara di lingkungan MA merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan adanya penyerahan sejumlah uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES (Eko Suparno) kepada DY (Desi Yustria)sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).
Kemudian pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desi Yustria di rumahnya. Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai sekitar 205 ribu dolar Singapura
Secara terpisah, Tim KPK juga mencari dan mengamankan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti lalu dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. Selain itu, Albasri selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta ke KPK.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta," tutur Firli.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu diantaranya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati.
Namun demikian, hingga saat ini Sudrajad Dimyati belum ditahan KPK. Selain Sudrajad, 3 orang tersangka lain yang juga belum ditahan adalah PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
KPK berharap 4 orang yang belum ditahan tersebut kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK
"Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak (hadir), kita akan melakukan pencarian dan penangkapan," ujar Firli.
Adapun 6 orang tersangka yang telah ditahan KPK adalah : Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA, Albasri selaku PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto