tirto.id - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut OTT terhadap sejumlah orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan pada Rabu (21/9/2022) malam.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9/2022) Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
Pihak-pihak dimaksud, kata Ali, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujarnya.
Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera mengabarkan perkembangan lebih lanjut jika pemeriksaan telah selesai dilaksanakan.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," tuturnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait penanganan perkara MA. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul ghufron. Ia menyebut OTT tersebut terkait dugaan korupsi suap dan pungutan tidak sah.
"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2022.
Nurul Ghufron menyebut saat ini tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya. "Pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," katanya.
Sementara itu, Jubir MA Andi Samsan Nganro mengaku belum memperoleh informasi yang resmi terkait OTT tersebut.
"Oleh karena itu, untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," katanya kepada Tirto, Kamis, 22 September 2022.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky