Menuju konten utama
Flash News

KPK OTT Sejumlah Orang terkait Pengurusan Perkara di MA

OTT di lingkungan MA dilakukan pada Rabu (21/9/2022) malam. Saat ini sejumlah orang yang ditangkap tengah diperiksa intensif di Gedung KPK.

KPK OTT Sejumlah Orang terkait Pengurusan Perkara di MA
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah sejumlah orang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menyebut OTT tersebut terkait dugaan korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2022.

Nurul Ghufron menyebut saat ini tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya. "Pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," katanya.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut OTT telah dilaksanakan pada Rabu malam.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9/2022) Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," katanya.

Pihak-pihak dimaksud, kata Ali, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Jubir MA Andi Samsan Nganro mengaku belum memperoleh informasi yang resmi. "Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," katanya kepada Tirto, Kamis, 22 September 2022.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky